Jurnalis BMR Gelar Aksi Demo Terhadap Kekerasan Wartawan di Maluku

Kotamobagu, Bulawanews.com – Kasus kekerasan terhadap dua orang jurnalis wartawan media cetak Rakyat Maluku, Abdul Karim Angkotasan dan Sam Usman Hatuina, menjadi keprihatinan jurnalis se bolaang mongondow raya (BMR)

Sebagai bentuk keprihatinan dan solidaritas sesama jurnalis mereka melakukan aksi demo mengecam keras sikap calon gubernur Maluku Said Assagaf yang diduga mengintimidasi jurnalis yang sedang menjalankan tugas.

Aksi demo itu dilakukan di Bundaran depan Universitas Dumoga Kotamobagu Senin (2/4) sekitar pukul 11:00 WITA.

Ali Kobandaha salah satu orator dalam aksi itu menilai, aksi kekerasan yang dialami wartawan yang melaksanakan tugas adalah hak jurnalis yang dilindungi oleh Undang-Undang.

Dia menegaskna, pasal 4 Undang-Undang Pers menyebutkan, setiap upaya untuk menghalang-halangi kerja jurnalis bisa dijerat dengan pasal 18 Undang-Undang Pers, yang pidananya bisa sampai 2 tahun penjara.

“Kami mengecam keras tindakan yang dilakukan calon gubernur Maluku, karena tindakan itu jelas melanggar hukum,” ujar Ali saat melakukan orator.

Mereka  juga mendesak polisi untuk memproses kasus penamparan terhadap Abdul Karim. Penamparan tersebut merupakan tindakan pidana. Sebab, saat itu Ia melakukan pembelaan terhadap hak jurnalis yang diintimidasi oleh para pendukung calon gubernur.

“Sebagai sesama wartawan, kami menginginkan tindakan tersebut diproses hukum karena melanggar Undang-Undang Pers no 40 tahun 1999 yang memberikan jaminan hukum kepada wartawan untuk menjalankan profesinya,” tegas Ali.

Aksi demo itu mendapat perharian warga serta pengawalan aparat Kepolisian.

Personil Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Manado Supardi Bado mengatakan, aksi kekerasan yang diduga dialkukan oleh calon gubernur bertentangan dengan Undang-Undang yang diatur dalam Pasal 71 (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

“Sebagai seorang wartawan memiliki hak meliput yang sangat dijamin, tapi kenapa terjadi intimidasi saat menjalankan hak profesi disertai kekerasan terhadap Abdul Karim Angkotasan. Harusnya sebagai pejabat publik mengetahui tugas seorang wartawan,” katanya.

Menurut Supardi, aksi ini dilakukan semata-mata untuk memberi dukungan kepada jurnalis. Bahwa kami mengutuk keras kekerasan terhadap jurnalis Maluku, Supardi yang juga koordinator aksi itu. (David/*)

 

Komentar Facebook

Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi *

*

x

Berita Lainnya

SMP Negeri 1 Kotamobagu Raih Penghargaan Adiwiyata Tingkat Provinsi Sulawesi Utara 2024

BULAWANEWS.COM, KOTAMOBAGU – Setelah sukses meraih Penghargaan Adiwiyata Tingkat Kota Kotamobagu, SMP Negeri 1 Kotamobagu ...