Kotamobagu, Bulawanews.com – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Kotamobagu, Irianto Mokoginta mengatakan surat pertanggunjawaban (SPJ) penggunaan dana bantuan oleh delapan partai politik (parpol) di Kota Kotamobagu sudah diterima sebelum batas akhir dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Ke delepan partai politik sudah menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan dari pemerintah Kotamobagu 2017, sekarang sedang diperiksa pihak BPK,” katanya kepada Bulawanews.com di ruang kantornya, Senin (24/4/2018)
Ia menjelaskan, bantuan dana untuk parpol pada 2017 ditentukan oleh hasil pemeriksaan penggunaan dana partai yang dilakukan BPK.
“Kalau ternyata penggunaan dana bantuan dari pemerintah Kotamobagu bermasalah, maka bisa saja bantuan untuk parpol pada 2018 tidak digelontorkan lagi karena itu bagian dari syarat mutlak,” imbuhnya
Ia menuturkan, nominal bantuan untuk masing-masing parpol ditentukan jumlah suara yang diperoleh partai peserta pemilu dengan asumsi semakin banyak perolehan suara maka semakin besar bantuan yang dikucurkan.
“Tahun ini kami belum mengucurkan bantuan dana untuk partai politik karena masih menunggu hasil audit dari BPK,” tuturnya
Namun demikian, pihaknya akan berkonsultasi dengan BPK dan melihat kembali aturan sebelum pencairan dana bantuan partai politik pada 2018 supaya tidak terjadi kesalahan dalam mengucurkan bantuan
.
“Kalau hasil audit BPK sudah selesai dan ternyata seluruh partai peserta pemilu berhak diberi bantuan, maka kami kembali melihat aturan sebelum dikucurkan bantuan tersebut,” tutupnya (Salman)