Kotamobagu, Bulawanews.com – Sebanyak 21 Karang Taruna tingkat desa/kelurahan di Kota Kotamobagu belum mengantongi Surat Keputusan (SK) Sangadi/Lura, Sehingga berimbas pada pembinaan dan bantuan kementerian sosial.
Dinas Sosial (Dinsos) Kota Kotamobagu (KK) terus menggenjot legalitas organisasi kepemudaan ini sebagai garda terdepan penanggulangan masalah sosial
“Dinsos berharap tahun ini seluruhnya sudah ber-SK. Karena SK ini penting bagi mereka untuk berbagai urusan yang menyangkut keorganisasiannya serta menerima bantuan,” kata Kadis Dinsos KK, Sarida Mokoginta,Selasa (24/4/2018)
Namun upaya yang dilakukan Dinsos tersebut hanya sebatas himbauan saja. Sementara yang memiliki kewenangan memberikan SK tersebut adalah Sangadi/Lurah masing-masing..
Lebih jauh, Mantan Kabag Hukum Pemkot Kotamobagu ini
mengungkapkan, hingga saat ini dari 33 desa/kelurahan, hanya 12 karang taruna yang telah lengkap memiliki SK “Diantaranya kelurahan Kotabangon, Motoboi Besar, Motoboi Kecil, Mongondow, Matali, Kobo Besar Kotabangun, Motoboi Besar, Kecil, Mongondow dan Kobo Besar, Matali, Mogolaing, Mongkonai, Gogagoman dan Desa Tabang,” imbuhnya
Terkait dengan pemberian SK, sesuai dengan Permensos (Peraturan Mentri Sosial), kewajiban Sangadi/Lurah memberikan SK pada mereka.
“Itu sudah diatur Karang Taruna bisa mendapatkan bantuan, Apabila legitimasinya ada,” Singkat Lurah Gogagoman Vanny Pudul.S.Sos kepada Bulawanews.com di acara kegiatan reses DPRD Kotamobagu, sore tadi (Salman)