Hukrim, Bulawanews.com – Polda Sulut pada, Kamis (12/04) tepatnya hari ini melayangkan surat panggilan sebagai tersangka kepada salah satu aktifis Bolmong inisial FM alias Firasat, sebelumnya merupakan terlapor dalam kasus pencemaran nama baik melalui media sosial facebook.
“Untuk kasus yang menimpa FM, telah kami layangkan surat panggilan tersangka,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sulut Komisaris Besar Ibrahim Tompo.
Ibrahim mengatakan, surat panggilan sebagai tersangka yang dilayangkan itu memanggil FM untuk menjalankan pemeriksaan di Polda. “Nanti akan kami periksa hari Kamis ini. Dari Krimum (Ditreskrimum) sudah melayangkan panggilan,” ujarnya via whatsapp, Kamis (12/04)
Seperti diketahui, FM dilaporkan Husni Towidjojo SH selaku kuasa hukum Hanny Pontoh yang merupakan Bapak Angkat KUR Mitra SP3 Bolmong Bank Artha Graha Manado. (Man)