Kepala Bidang Koperasi UKM, Moh Yamin Paputungan

Sebanyak 40 Koperasi di Kotamobagu Terancam di Tutup

Kotamobagu, Bulawanews.com – Kepala Dinas Perdangngan Koperasi UKM Kota Kotamobagu, Herman Aray melalui Kepala Bidang Koperasi UKM, Moh Yamin Paputungan mengungkapkan dari Tahun 2016 baru 30 koperasi melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dari jumlah keseluruhan berjumlah 70 koperasi, Ketika memasuki Tahun 2018 ketambahan menjadi 80 koperasi  

“Kesempatan Koperasi untuk melaksanakan RAT sampai bulan Juni 2018 dan kami masih akan menunggu karena masih ada kurang lebih 40 koperasi belum melaksanakan RAT,”ujarnya, Rabu (18/4/2018).

Sementara itu Kadis Disperindagkop UKM Kotamobagu, Herman Aray menegaskan terkait kewajiban koperasi untuk melaksanakan RAT berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi No 10 tahun 2015 tentang kelembagaan koperasi.

“Jika tidak lakukan RAT, koperasi bisa di tutup,” tegasnya. Menurutnya koperasi wajib melaksanakan RAT. Namun jika dalam waktu tiga tahun tidak melaksanakan RAT, koperasi tersebut bakal dibubarkan

.Sejauh ini pihaknya telah melayangkan surat ke seluruh koperasi di Kotamobagu untuk segera melakukan RAT.

Berdasarkan UUD 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, RAT itu dilaksanakan minimal satu tahun sekali.Koperasi yang tidak melaksanakan RAT harus menerima konsekuensinya, yakni pembubaran (Salman)

 

Komentar Facebook

Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi *

*

x

Berita Lainnya

Berkah Surya: FORMASST dan PT NAVOST OIL TECH Susun Langkah Menuju Pertanian Ramah Lingkungan

BULAWANEWS.COM, ADVETORIAL – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Forum Masyarakat Sangihe Sitaro Talaud ( FORMASST) menjalin ...