Kadis Dinkes Devi Lala.SKM,

UKM Makanan di Dorong Urus izin Pangan Industri Rumah Tangga

Kotamobagu, Bulawanews.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Kotamobagu mendorong para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk mengurus sertifikat izin Pangan Industri Rumah Tangga  (PIRT) sebagai jaminan produknya aman dikonsumsi.

“Kami yakin masih banyak pelaku usaha di bidang makanan dan minuman yang belum mengantongi sertifikat PIRT,” kata Kadis Dinkes Devi Lala.SKM, Rabu (17/4/2018)

Ia mengatakan pelaku UMKM yang mengantongi sertifikat tersebut, tentunya dalam mengurus perizinan usahanya juga lebih mudah karena sudah mengantongi sertifikat PIRT.

Hingga kini, pelaku usaha yang mengurus sertifikat PIRT tercatat sebanyak 116  pelaku usaha yang bergerak di bidang usaha makanan dan minuman.

Sebelum mengurus sertifikat tersebut, para pelaku UMKM akan mendapatkan pembinaan tentang cara produksi pangan yang baik (CPPB) sehingga nantinya bisa memenuhi persyaratan untuk mendapatkan sertifikat PIRT.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk menghasilkan pangan yang bermutu, aman dikonsumsi, memberikan prinsip dasar produksi pangan yang baik, serta mengarahkan industri rumah tangga agar memenuhi berbagai syarat produksi yang baik.

Tujuan lainnya yakni mendorong pelaku usaha untuk memiliki tempat produksi yang representatif dan bersih. “Kami ingatkan mereka, lokasi produksinya juga harus jauh dari tempat pembuangan sampah untuk memberikan jaminan produk makanannya tidak terkontaminasi sesuatu yang berbahaya,” tegasnya0.

Selain itu, lanjut Kadis, karyawannya juga harus selalu menjaga kesehatan dan kebersihan serta saat bekerja harus memakai perlengkapan kerja. Hal itu bertujuan untuk memberikan jaminan bahwa produk yang dihasilkan aman dari berbagai pencemaran.

“Mereka harus mendapatkan penjelasan soal bahan bakunya, serta bahan tambahan makanan yang diperbolehkan,” ujarnya.

Ia menambahkan pelaku usaha yang mengurus PIRT juga akan diinspeksi secara mendadak ke tempat usahanya, guna memastikan mereka layak mendapatkan sertifikat tersebut.

Dalam peninjuan tersebut akan dilihat berbagai aspek antara lain bangunannya, bahan baku yang digunakan untuk membuat makanan atau minuman, tenaga kerjanya, alur produksinya, tingkat kebersihan tempat usaha serta pembuangan limbahnya.

“Hal terpenting, bahan baku yang digunakan harus aman dan kebersihan tempat produksinya sebagai syarat utama menciptakan produk yang higienis,” ujarnya.

Setelah mengantongi izin PIRT, Dinkes Kotamobagu juga akan melakukan pengawasan dan pembinaan di tingkat produksi di perusahaan maupun di pasarannya. (David)

Komentar Facebook

Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi *

*

x

Berita Lainnya

Nayodo Koerniawan Hadiri Syukuran Pelantikan Yunita Lontoh, Disambut Antusias Warga Moyag Bersatu

BULAWANEWS.COM, POLITIK – Calon Wali Kota Kotamobagu, Nayodo Koerniawan, menghadiri syukuran Yunita Lontoh, anggota DPRD ...