KOTAMOBAGU, BULAWANEWS.COM – Para Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Kotamobagu di pastikan tersenyum lebar-lebar, Pasalnya Pemerintah Kota (Pemkot) dijamin bakal berikan Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 juga gaji ke-13.
Anggaran yang disiapkan untuk kedua bonus tersebut, sudah tersedia adapun jadwalnya, untuk THR akan diberikan sebelum lebaran, sementara untuk gaji ke-13 akan diberikan setelah lebaran tahun ini tepatnya bulan juli nanti
Sekretaris Kota (Sekot) Kotamobagu, Adnan Massinae, mengungkapkan “Anggarannya sudah tersedia, Dan pastinya akan di bayarkan,” ungkapnya di halaman kantor Wali Kota, Kamis (24/5/2018) sore
Ia pun menambahkan alasan pemerintah membedakan jadwal pemberian gaji ke-13 dan THR lantaran kebutuhan dan pemanfaatannya.
“Jadi, satu, itu THR namanya, itu seminggu sebelum lebaran. Satunya gaji ke-13 untuk membantu anak sekolah, itu usai lebaran dan akan diberikan paling lambat awal Juli mendatang,” imbuhnya
Sementara itu Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kotamobagu melalui Kepala Sub Seksi Penyusunan APBD, Saifrudin Imban mengatakan sudah menyiapkan dana pembayaran THR dan gaji 13 di kas daerah sebesar Rp 21 miliar lebih bagi 2.291 orang ASN yang berada di lingkup Pemkot Kotamobagu, Tahun ini pembayaran gaji 13 dan THR tidak bersamaan.
“Pembayaran THR dan gaji 13 bagi PNS diatur lewat juknis dari pusat. yang jelas THR akan dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri,” ujarnya,
juknis sebagai payung hukumnya adalah Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor:54/PMK.5/2018 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor:52/PMK.5/2018 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji dalam Tahun Anggaran 2018 (David)