KOTAMOBAGU, BULAWANEWS.COM – Dinas Perdagangan Koperasi UKM (Disperindagkop UKM) Kotamobagu mengakui para pengusaha ritel dan pasar di Kota Kotamobagu sudah mengikuti himbauan untuk menjual barang-barang yang tidak merugikan konsumen.
Hal ini diungkapkan Kadis Disperindagkop UKM, Herman Aray, Rabu (16/5/2018) disela-sela mendampingi Pjs Wali Kota Kotamobagu ketika melakukan pemantauan di beberapa pasar tradisional dan supermarket
Menurutnya Disperindagkop UKM telah melakukan upaya pengawasan terhadap barang beredar dan sudah tidak ditemukan lagi barang kadaluarsa dan barang yang merugikan konsumen. Bahkan untuk kemasan barang pokok seperti gula pasir atau minyak kelapa sudah sesuai dengan ukurannya
“Bersyukur dari hasil turun kelapangan di sejumlah pasar dan di dua supermarket, masing-masing Paris Supermarket dan Dragon Swalayan, tidak ditemukan barang-barang jualan yang merugikan konsumen, ya seperti Kadaluarsa, Bahkan kemasan sangat baik,” Jelas Kadis Herman Aray kepada Bulawanews.com
Lanjutnya, sesuai undang-undang tentang pengawasan barang beredar yang saat ini merupakan kewenangan Pemerintah kota Kotamobagu melalui Disperindagkop UKM
Saat ditanya pernah apa tidaknya menemukan barang yang tidak layak konsumsi oleh konsumen, ia menjawab pernah menemukan beberapa barang konsumsi yang tidak layak dijual.
“Ya tentu pernah, itu kita temukan belum lama ini ketika sidak bersama tim gabungan di dua gerai Indomaret masing Motoboi Kecil dan Jalan Paloko Kinalang, adalah susu kaleng yang penyok, namun itu hanya sebagian kecil, misalnya dari 10 kaleng susu hanya 1 yang rusak, dan itu langsung kita arahkan untuk tidak dipajang di rak jualan dan mereka mematuhi himbauan kita. Juga kita berharap agar konsumen selalu menjadi konsumen yang cerdas dalam memilih dan memilah barang yang akan dikonsumsi dan dibeli dari pengusaha ritel dan pasar,” tutupnya (David)