HUKRIM, BULAWANEWS.COM – Kejaksaan Negeri Talaud kini membidik pihak-pihak lain guna mengetahui berapa besar kerugian negara terkait dugaan kasus pengadaan mesin tempel 3,6 PH di Dinas Perikanan
Hal tersebut di sampaikan Kejari Talaud Hendry Silitonga.SH kepada Bulawanews.com usai penandatanganan Mou bersama Dinas Perikanan, Rabu (9/5/2018)
“Dalam kasus penyidikan yang kita lakukan saat ini, dugaannya tindak pidana Mark Up, Sampai saat ini kita masih mencari yang lain lagi untuk mengetahui berapa kerugian negara,”kata Silitonga
Lebih lanjut, Ia menambahkan terkait kasus tersebut dalam unsur esensial tindak pidana korupsi ada dua hal yang perlu ditemukan kata Silitonga, Pertama perbuatan melawan hukum dan adanya kerugian keuangan negara.
“Kalau kerugian keuangan negaranya kecil, dan lebih besar nanti biaya yang dikeluarkan negara bagi kejaksaan, kami mungkin akan bekerja sama dengan APIP. Kita melihat dari sisi kerugian keuangan negara. Kalau kecil penanganannya kita serahkan kepada APIP. Karena upaya pertama kita adalah pengembalian kerugian keuangan negara,” tambahnya
Terpisah semangat penuntasan masalah tersebut terlontar dari LSM Anti Korupsi di Talaud, melalui salah seorang pengurusnya meminta agar Kejari Talaud serius menuntaskan masalah tersebut
“Usut tuntas agar ada efek jera. Kalau hanya untuk mengembalikan kerugian keuangan negara, hal seperti ini kemungkinan bisa terulang lagi,” tegas Jhon.
Seperti diketahui, pengadaan mesin tempel 3.6 PH tersebut berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar 1,8 miliar di Dinas Perikanan Talaud di duga sengaja Mark Up (Melky Tumpia)