Hukrim, Bulawanews.com – Kasus sengketa tanah di jalan Dayanan RT 25/08 Ling IV Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, yang sebelumnya di sidangkan pada Pengadilan Negeri Tata Usaha (PTUN) Manado pada Tahun 2017 silam, kembali di sidang kan di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu dengan Nomor 70/Pdt.G/2017/PN.Ktg, Senin (30/4/2018)
Pantauan Bulawanews.com sidang sengketa dihadiri Penasehat Hukum (PH) penggugat Bobby Kaunang.SH.MH serta Adri Lomban, Cs (tergugat) serta Penasehat Hukum Laura Lombogia.SH, Cs (tergugat), Dan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotamobagu, dengan agenda pembacaan gugatan terkait sengketa tanah milik pribadi, Seluas 2 Hektar.
Sidang sengketa tanah ini antara penggugat, Dr Sientje Mokoginta melawan tergugat Adri Lomban. Sidang dipimpin Hakim tunggal Danes Romy SH, sekira pukul 14.30 wita.
Usai sidang Penasehat Hukum (PH), dari penggugat, Dr Sientje Mokoginta, Bobby Kaunang.SH.MH, mengatakan, sebelumnya sidang ini sudah mendapatkan putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado dan mereka sudah memutuskan bahwa sembilan sertifikat dari tergugat dibatalkan.
“Seperti diketahui kasus sengketa tanah Sintje Mokoginta, Cs (penggugat) dengan Stella Mokoginta Cs (tergugat) ini pernah disidangkan dan diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim, James Saraan.SH.MH bersama dua hakim anggota masing-masing Sanny Pattipeilohy.SH.MH dan Anang Suseno.SH di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado dengan Nomor perkara 40/G/2017/PTUN Manado” Jelas Kaunang
Lebih jauh, Kaunang menambahkan dilanjutnya sidang sengketa tanah ini dikarenakan tidak ada titik temu dalam proses sidang mediasi di PN Kotamobagu
“Karena tidak titik temu maka dilanjutkan dengan sidang gugatan,” imbuhnya
Bahkan dirinya pun optimis untuk hadapi sidang-sidang selanjutnya “Untuk tanggal 21 akan disidangkan kembali, dengan agenda menghadirkan saksi dari tergugat,”
Sementara itu Laura Lombogia.SH usai sidang tidak berhasil dikonfirmasi, karena bergegas meninggalkan pengadilan, Dan ketika di hubungi oleh awak media pada Selasa (1/5/2018) melalui telepon selulernya tidak diangkat
Seperti diketahui penggugat memiliki sertfikat tanah Sah yang dikeluarkan kantor Agraria pada waktu itu, dengan SHM Nomor 98 Tahun 1978, sedangkan tergugat memiliki SHM Nomor 2657 Tahun 2009 yang dikeluarkan oleh kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotamobagu dengan nama (Alm) Marthen Mokoginta kemudian dipecahkan menjadi sembilan sertifikat masing-masing SHM SHM 2662 tahun 2009 luas lahan 1.747 M2 atas nama Stella Mokoginta, SHM 2663 tahun 2009 luas lahan 1.747.M2 atas nama Stella Mokoginta, SHM 2664 tahun 2009 luas lahan 1.987 M2 atas nama Welly Mokoginta, SHM 2665 tahun 2009 luas lahan 1.747 M2 atas nama Jantje Mokoginta, SHM 2666 tahun 2009 luas tanah 1.747 M2 atas nama Corry Mokoginta, SHM 2668 tahun 2009 luas tanah 1.747 M2 atas nama Herry Mokoginta, SHM 2780 tahun 2011 luas tanah 1.086 M2 atas nama Roby Smith, SHM 2785 tahun 2011 luas tanah 347 M2 atas nama Welly Mokoginta, SHM 2786 tahun 2011 luas tanah 398 M2 atas nama Yantje Mokoginta. (David)