TALAUD, BULAWANEWS.COM – Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Kabupaten Kepulauan Talaud siap di bayarkan oleh daerah. Hal ini seperti yang di sampaikan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Talaud, Gustaf Atang, ketika di konfirmasi Bulawanews.com pada Selasa (5/6/2018).
“Untuk THR atau gaji 14 siap dibayarkan mulai hari Senin, 4 Juni 2018 bersamaan dengan gaji bulan Juni. sedangkan untuk gaji 13 akan dibayarkan bulan Juli 2018, karena sesuai Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2018 dan PMK yang mengatur tentang Juknisnya,”tutur Atang
Gustaf Atang juga menerangkan, Dalam penyusunan APBD 2018 Pemkab Talaud telah mengalokasikan gaji untuk 14 bulan dengan rata-rata per-bulan hampir sebesar 14 Miliyar atau untuk gaji 13 dan 14 sudah disiapkan dalam APBD sebesar kurang lebih 28 Miliyar.
Hal ini menjadi prioritas Pemerintah Daerah sebelum libur lebaran
“Kalau di Keuangan, mulai besok sudah mulai dilayani gaji Juni dan Gaji 14 atau THR sepanjang dokumen sudah lengkap. Itu menjadi prioritas Pemda sebelum libur lebaran,” ujarnya (Melky Tumpia)