POLITIK, BULAWANEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kepulauan Talaud, menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Hasil Pemutakhiran dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2019 di Aula Shekinah Melonguane, Minggu (18/6/2018) kemarin.
Rapat Pleno Terbuka ini, turut dihadiri empat Komisioner lainnya, masing-masing Kader Talenggoran, Rahma Zakhawerus, Mexny Tamaroba dan Alex Suruh, Ketua Panwaslu Jekman Wauda bersama anggota Raemond Manangkabo, Pimpinan/ Pengurus Parpol peserta Pemilu 2019, PPK se-Kabupaten Kepulauan Talaud atau dari 19 Kecamatan, dan Kaban Kesbangpol Daud Malengsang.
Kegiatan yang merupakan salah satu tahapan menuju Pemilu 2019 ini dilaksanakan berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2018 Perubahan Atas PKPU Nomor 7 Tahun 2017, dan PKPU Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
“Daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilihan Bupati dan Wabup 2018 berjumlah 66.740 pemilih. Jumlah yang ada akan berubah setelah data pemilih pemula akan diserahkan Kemendagri kepada KPU RI untuk dimasukan pada DPS,”ujar Ketua KPU Talaud, Dra. Velma Sumee dalam sambutannya sebelum membuka kegiatan.
Velma Sumee menuturkan, Bahwa DPT yang telah ditetapkan pada Pilbup dan Wabup akan berubah, karena ada ketambahan pemilih pemula. Oleh sebab itu, KPU menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar hasil pemutakhiran dan penetapan daftar pemilih sementara Pemilu 2019, tuturnya.
Sesuai hasil rapat yang berlangsung kurang lebih tiga jam tersebut, Ketua KPU kemudian membacakan berita acara penetapan Rekapitulasi DPS Pemilu 2019 di Kabupaten Kepulauan Talaud
“Rekapitulasi DPS Pemilu 2019 di Kabupaten Kepulauan Talaud dengan jumlah pemilih sebanyak 68.013. Terdiri dari laki-laki sebanyak 34.520 dan Perempuan sebanyak 33.493,”kata Sumee
Sebagaimana terlampir dalam formulir A1.1 KPU. DPS yang ditetapkan ini tersebar di 142 Desa dan 11 Kelurahan di 19 Kecamatan dan 302 TPS. (Melky Tumpia)