TALAUD, BULAWANEWS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Talaud kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kedua kalinya atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD),
Di tempat terpisah dua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) angkat bicara atas raihan WTP oleh Pemkab Talaud ini, Salah satunya LSM, Sulut Corruption Watch (SCW) Kabupaten Talaud melalui Ketua Jon Riung Mengamba kepada Bulawanews.com mengatakan bahwa sekalipun Talaud mendapatkan Opini WTP, itu tidak berarti bahwa tidak ada pelanggaran hukum didalamnya.
“Oleh karena itu, Saya meminta pertanggung jawaban Pemerintah Daerah kepada Publik terkait rekomendasi BPK dan catatan-catatannya,”ujar Mangamba, saat memberikan keterangannya terkait hasil WTP, Kamis (7/6/2018).
Sebagai pegiat Anti Korupsi, dan LSM yang selalu memantau pelanggaran-pelanggaran mengenai regulasi/ aturan hukum Perundang-Undangan termasuk diantaranya adalah Korupsi, Mangamba menegaskan bahwa perlunya ada ketegasan dan sikap yang diambil Penegak Hukum apabila ada temuan-temuan yang dapat merugikan masyarakat.
“Kemudian sebagai pegiat Anti Korupsi, kami (SCW) juga meminta kepada penegak hukum dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan ataupun Kepolisian untuk menindaklanjuti catatan-catatan dan rekomendasi dari BPK, apakah terdapat unsur-unsur pelanggaran hukum didalamnya atau tidak,”tutur Ketua SCW Talaud.
Dirinyapun mendorong kepada Penegak Hukum, apabila kedepannya terdapat pelanggaran Hukum untuk sesegera mungkin melakukan penindakan atau proses sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
“BPK kan sudah memberikan waktu selama 60 hari kepada Pemkab Talaud untuk menindaklanjuti temuan-temuan yang ada,”jelas Mangamba.
Ia juga meminta kepada Penegak Hukum untuk bertindak tegas apabila menemukan pelanggaran hukum ataupun ada indikasi-indikasi Korupsi didalamnya, tegasnya.
Sementara itu Apresiasi positif atas opini WTP yang diraih Kabupaten Talaud disampaikan oleh Ketua DPD LAK-P2N (Lembaga Anti Korupsi dan Pemerhati Pembangunan Nasional) Kabupaten Talaud, Hariono Bawonseet.
“Saya mengapresiasi Opini WTP yang diraih Kabupaten Talaud. Tetapi, yang paling penting adalah Pemerintah Daerah menindak lanjuti catatan-catatan dan Rekomendasi BPK dalam waktu 60 hari kedepan. WTP tidak menjadi jaminan bahwa tidak ada indikasi korupsi,”ungkap Bawonseet.
Meskipun meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berdasarkan LHP BPK RI Perwakilan Sulut terhadap LKPD Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2017, tetapi ada banyak rekomendasi yang harus ditindaklanjuti selama 60 hari kedepan usai LHP diserahkan (Melky Tumpia)