Penggunaan Kenderaan Dinas Saat Mudik Lebaran Ada Ketentuannya

KOTAMOBAGU, BULAWANEWS.COM – Penggunaan kenderaan Dinas yang digunakan oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN) saat  mudik lebaran Idul Fitri 1439 Hijriah tahun 2018. Ada ketentuan yang mengaturnya

Hal tersebut seperti yang disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kotamobagu Adnan Masinae, dimana  Pemerintah Kota Kotamobagu tahun ini tidak melarang penggunaan kendaraan Dinas mobil atau sepeda motor saat mudik lebaran nanti, asalkan tidak keluar Provinsi.

“Untuk tahun ini Kendaraan mobil atau sepeda motor dinas yang melekat pada jabatan, bisa digunakan mudik lebaran idul fitri asalkan tidak keluar Provinsi. Kalaupun keluar Provinsi harus ada persetujuan dari pimpinan agar dapat dimonitor. ” Kata Adnan Masinae. Kamis (7/6/2018)

Dikatakannya, dalam penggunaan kendaraan dinas untuk mudik lebaran tentunya  memberikan sejumlah ketentuan bagi pejabat pengguna. Salah satunya jika terjadi kerusakan tentunya  kepada penggunan  harus bertanggung jawab terhadap  kendaraan yang dipakai.

“Jika terjadi kerusakan dalam kendaraan dinas saat dipakai mudik lebaran, tentunya harus ditanggung sendiri, termasuk pemakaian Bahan Bakar minyak, tidak bisa menggunakan uang dinas .” imbuhnya

Namun ada beberapa kendaraan dinas yang tidak bisa digunakan mudik lebaran  atau keluar wilayah diantaranya Mobil Damkar, Ambulanc , dan jika terbukti akan diberikan sanksi tegas ” tutupnya  (**)

Komentar Facebook

Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi *

*

x

Berita Lainnya

Peran Kapolres Kotamobagu dalam Meriahkan Natal: Sukseskan Aman dan Kondusif

BULAWANEWS.COM, HUKRIM – Perayaan Natal di seluruh wilayah hukum Polres Kotamobagu berhasil berjalan aman dan ...