TSK Hartono Pobela Ketika di Kejari Kotamobagu (foto/yopi)

Berkas Sajam Dilimpahkan Ke PN Kotamobagu

HUKRIM, BULAWANEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu limpah berkas kasus pemilik Senjata tajam (Sajam), HP alias Hartono (20) warga Desa Bilalang l, Kecamatan Kotamobagu utara, Telah Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu, Rabu (25/7/2018)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suhendro G.K SH mengatakan, dirinya sudah melakukan pemeriksaan tahap dua dan berkasnya sudah dinyatakan lengkap (P21).

“Hari ini saya akan melimpahkan berkas perkara sajam ke PN Kotamobagu,” aku Hendro.

Selain itu, Hendro menegaskan, jika perbuatan dari tersangka diancam dengan pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, LN No 78 Tahun 1951.

“Berkasnya sudah dilimpahkan ke PN Kotamobagu dan tersangka, sekarang masi dititipkan di Rutan Kotamobagu untuk menunggu penetapan tanggal sidang,” tandasnya. (yopi/*)

 

 

Komentar Facebook

Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi *

*

x

Berita Lainnya

Dukungan Pemerintah, FORMASST : Kunci Sukses Acara Adat Tulude

BULAWANEWS.COM, KOTAMOBAGU – Kesuksesan pelaksanaan Upacara Adat Tulude yang diselenggarakan oleh Forum Masyarakat Sangihe, Sitaro, ...