HUKRIM, BULAWANEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu limpah berkas kasus pemilik Senjata tajam (Sajam), HP alias Hartono (20) warga Desa Bilalang l, Kecamatan Kotamobagu utara, Telah Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu, Rabu (25/7/2018)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suhendro G.K SH mengatakan, dirinya sudah melakukan pemeriksaan tahap dua dan berkasnya sudah dinyatakan lengkap (P21).
“Hari ini saya akan melimpahkan berkas perkara sajam ke PN Kotamobagu,” aku Hendro.
Selain itu, Hendro menegaskan, jika perbuatan dari tersangka diancam dengan pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, LN No 78 Tahun 1951.
“Berkasnya sudah dilimpahkan ke PN Kotamobagu dan tersangka, sekarang masi dititipkan di Rutan Kotamobagu untuk menunggu penetapan tanggal sidang,” tandasnya. (yopi/*)