KOTAMOBAGU, BULAWANEWS.COM – Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kotamobagu, Hidayat Mokoginta meminta perusahaan swasta tidak menahan ijazah karyawan sebagai jaminan karena dalam UU Nomor 13 tahun 2003 tidak dijelaskan secara mendetail dan spesifik hal tersebut
Menurutnya pihaknya menerima laporan sebanyak 15 laporan antara lain terkait penahanan ijazah oleh pihak perusahaan padahal karyawan yang bersangkutan sudah berhenti bekerja di perusahaan tersebut
“Kami banyak menerima laporan dari karyawan perusahaan finance/Leasing, Yang terkait penahanan Ijazah,” ujar Mokoginta , Kamis (5/7/2018)
Lebih lanjut, jika perusahaan menahan ijazah harus dibuat kesepakatan bersama supaya tidak menjadi persoalan nantinya dan tentu diberikan jaminan agar ijazah tersebut tidak mudah hilang
“Perusahaan wajib buat kesepakatan bersama untuk menahan ijazah karyawan, Agar tidak menjadi masalah yang berkepanjangan dikemudian hari,” imbuhnya
Untuk itu pun Disperinaker Kotamobagu menghimbau jika ada permasalahan dengan perusahaan terkait ijazah silahkan datang lansung melapor
“Jika ada persoalan terkait ijazah yang masih ditahan oleh perusahaan, karyawan bisa datang melaporkannya,” (Man)