Ini Klarifikasi Pemilik Timbunan Kayu Diduga Ilegal di Pobundayan

Hukrim, Bulawanews.com – Sarita Manika, selaku pemilik timbunan kayu di kelurahan Pobundayan memberikan klarifikasi terkait kepemilikan dan legalitas timbunan kayu yang diduga ilegal. hal ini untuk menjawab pemberitaan media ini beberapa waktu lalu.

Baca : Timbunan Kayu Ilegal, Diduga Milik Oknum Polisi

Saat ditemui dirumahnya, Senin, (30/7) kepada media ini Sarita mengaku telah mengurus izin timbunan kayu tersebut, dan telah diperpanjang pada bulan Desember 2017 sampai 2020.

” Memang benar timbunan kayu itu milik saya, dan terkait perizinannya semua sudah saya urus, baik untuk izin timbunan maupun lingkungan atau HO,” beber Sarita

Sarita menambahkan, dan terkait dengan pemberitaan sebelumnya yang mengatakan bahwa pemilik timbunan kayu tersebut adalah oknum polisi, menurut Sarita itu tidak benar.

” Sesuai dengan nama yang tertera dalam  surat perizinan itukan nama saya.,!?bukan nama oknum polisi seperti yang kalian tulis dalam berita,” ungkap Sarita sembari menunjukan surat izin timbunan dari profinsi.

Terpisah, oknum Polisi inisial IG yang pada pemberitaan sebelumnya diduga sebagai pemilik timbunan kayu tersebut, saat dikonfirmasi membantah, bahwa timbunan itu bukan miliknya.

“Saya berterima kasih karna sudah datang konfirmasi mengenai timbunan kayu itu, biar semuanya jelas, yang jelas timbunan itu bukan punya saya,” terang IG (Man)

Komentar Facebook

Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi *

*

x

Berita Lainnya

Peringatan Serius:Lahan Pemakaman Bagian Bawah Penuh, Penguburan Jenazah Dilarang !

BULAWANEWS.COM, KOTAMOBAGU – Perkuburan Lokuyu di Kelurahan Kotabangon Kecamatan Kotamobagu Selatan Kota Kotamobagu Provinsi Sulawesi ...