Istri Terdakwa Jadi Saksi Terkait Kasus Penikaman

HUKRIM,BULAWANEWS.COM-Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu, kembali menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan saksi korban, terkait kasus penikaman yang dilakukan Terdakwa YIS alias Yayang (26) warga kelurahan Mogolaing, kecamatan Kotamobagu Barat. Rabu(25/7/2018)

Pelaksanaan sidang tersebut dipimpin ketua Majelis Hakim, Nova L Sasube SH MH dan dua anggota Hakim Danes Romy SH serta Friska Maleke SH MH.

Dalam persidangan saksi korban, Devi Margono menerangkan bahwa dirinya telah berbohong kepada terdakwa dengan beralasan ingin bekerja di Manado. Akan tetapi, dirinya hanya menyewa kos-kosan yang terletak jalan merdeka, Kelurahan Matali, Kecamatan Kotamobagu Timur.

“Suami saya mendapatkan informasi kalau saya hanya tinggal di kos-kosan dan tidak bekerja di Manado, sehingga suami saya mendatangi kos-kosan dimana saya tinggal,” ungakap Devit.

Lanjutnya, saat itu, langsung terjadi cek-cok dan tarik-menarik antara dirinya dan suaminya, sehingga dirinya tanpa sengaja meraba pisau yang disisipkan oleh terdakwa dipinggangnya.

“Saya mencoba mengambil pisau tersebut, akan tetapi saya terjatuh sehingga pisau yang digengam oleh terdakwa, mengenai bagian bawa ketika saya,” akunya.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jasmin Samahati SH MH mengatakan, fakta yang terungkap dalam persidangan, jika saksi korban bersalah karena telah berbohong kepada suaminya sendiri.

“Jadi kita sudah mengetahui penikaman tersebut dilakukan karena salah dari saksi korban, untuk sidang berikutnya akan dilakukan pekan depan dengan agenda tuntutan,” kuncinya. (yopi/*)

Komentar Facebook

Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi *

*

x

Berita Lainnya

BP2MI Sulut sosialisasikan Peluang Karier Menjanjikan: Perawat Indonesia di Luar Negeri

BULAWANEWS.COM – Indonesia memiliki sejumlah peluang menarik bagi para lulusan di sektor kesehatan yang ingin ...