KOTAMOBAGU, BULAWANEWS.COM – Maraknya pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di badan jalan serta diatas trotoar, Padahal Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dibentuk oleh pemerintah guna menertibkan Peraturan Daerah (Perda)
Untuk di Kota Kotamobagu ada Perda Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Kentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum (Trantibum) sangat jelas bahwa PKL dilarang berjualan di badan jalan maupun trotoar
Dari pantauan Bulawanews.com, Selasa (24/7/2018) pagi, Masih terlihat PKL yang berjualan atas trotoar, Hal tersebut terkesan dibiarkan
Masyarakat pun bertanya-tanya dengan kinerja Kasat Pol PP Kotamobagu, Menurutnya kinerjanya tidak maksimal mengatur anak buahnya dan perlu di evaluasi oleh Walikota Kotamobagu
“Kinerjanya tidak tegas dalam menjalankan Perda serta kurang mampu mengatur anak buahnya dan perlu di evaluasi secepatnya oleh Walikota,” ujar Yana warga kelurahan Kotamobagu yang merupakan ibu rumah tangga
Hingga berita ini diturunkan masih di perlukan konfirmasi lanjutan kepada Kepala Sat Pol PP Kotamobagu, Dolly Zulhadji Paputungan (yopi)