HUKRIM, BULAWANEWS.COM- Sebanyak 20 pelanggar lalu lintas, divonis oleh Hakim tunggal Noula Pangemanan SH MH dengan dibantu panitera pengganti Fadly Makka SH, Jum’at(27/7/2018)
Dari 20 pelanggar, FH alias Fahri, warga Kotabunan, didakwa dengan 3 pasal yakni pasal 281,291,288, dengan denda Rp199.000 dengan ditahannya Barang Bukti(BB) berupa STNK yang harus diambil di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu.
“Jika kedapan FH melakukan pelanggar lagi maka, maka saya akan menaikan dendanya dua kali lipat,” ucap Noula.
Lanjutnya, Bukan hanya FH, melainkan nama-nama yang tertulis pada buku catatan tilang dendanya akan dinaikan duakali lipat, jika terkena tilang kembali.
“Hal ini dilakukan agar ada efek pencerahan bagi pelanggar, agar mereka tidak akan melakukan pelanggar lalulintas kembali,” kuncinya. (yopi)