HUKRIM, BULAWANEWS.COM – Kinerja Kepolisian Sektor (Polsek) Modayag dalam mengungkap kasus-kasus yang di terimanya patut di apresiasi karena merupakan penegakkan hukum sebagai bentuk pelayanan positif kepada masyarakat
Salah satunya adalah menindaklanjuti proses dugaan kasus perampasan yang dilakukan oleh oknum ASN Bolmong TM alias Tri (39) warga Desa Modayag II, Kabupaten Boltim Bahkan pihak Polsek Modayag telah melakukan penyitaan barang bukti, Minggu (15/7/2018)
Kapolsek Modayag AKP Slamet ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepepon selulernya, membenarkan bahwa barang bukti telah diambil dari rumah terlapor dan kemudian sudah di amankan Polsek Modayag
“Benar sudah diambil Tim Satreskrim guna kepentingan proses hukum dan kasus ini tetap berjalan ditangan penyidik,” pungkasnya
Di ketahui, Oknum ASN Bolmong tersebut dilaporkan oleh korban NDP (37) warga Desa Modayag II dengan laporan Polisi Nomor: LP74/VI/2018/Sulut/Res-Bm/Sek-Mdg Tanggal 19 Juni 2018, Atas dugaan kasus perampasan serta pengancaman beberapa waktu lalu (Man)