HUKRIM, BULAWANEWS.COM – Kasus sengketa tanah Nomor perkara perdata No.70/Pdt.G/2017/PN.Ktg yang terletak di RT 25/08 Lingkungan IV kelurahan Gogagoman, kembali di sidangkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu, Selasa (26/6/2018)
Sidang perdata tersebut dipimpin Ketua Hakim Nova L Sasube SH MH dan dua anggota hakim Danes Romy SH bersama Friska Maleke SH MH. dengan agenda jawaban replik dari Penasehat Hukum pengugat.
Adapun objek yang disengketakan adalah tanah milik pribadi, Seluas dua hektar antara penggugat, Dr Sientje Mokoginta melawan tergugat Adri Lomban dkk.
Usai persidangan Tim Penasehat Hukum (PH), dari penggugat Dr Sientje Mokoginta, Bobby Kaunang.SH.MH didampingi Steiven B Zekeeon.SH.MH mengatakan, pihaknya tetap berpegang pada gugatan yang telah dimasukkan di PN Kotamobagu.
“Untuk jawaban repliknya, kami sudah membacakan didepan majelis hakim, bahwa kami bertetapan pada gugatan,” ucap Bobby.
Lanjutnya, seperti diketahui kasus sengketa tanah Sintje Mokoginta (penggugat) dan Stella Mokginta Cs ini pernah disidangkan dan diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim, James Saraan .SH.MH bersama dua hakim anggota masing-masing Sanny Pattipeilohy.SH.MH dan Anang Suseno.SH di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado dengan Nomor perkara 40/G/2017/PTUN Manado.
“Setelah pembacaan replik dari kami, majelis hakim menunda sidang tersebut dan akan dilanjutkan pada tanggal 9 Juli mendatang, agenda berikut adalah pembuktian surat-surat tanah kepemilikan dari pihak kami dan pihak tergugat,” kunci Bobby. (David)