HUKRIM, BULAWANEWS.COM – Kasus kepemilikan senjata tajam (Sajam) jenis pisau badik oleh tersangka Hartono Pobela (20) warga Desa Bilalang Satu, Kecamatan Kotamobagu Utara kini telah dinyatakan lengkap alias P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotamobagu
Didepan JPU Suhendro G.K.SH, tersangka mengaku dirinya membawa pisau yang selipkan di pinggangnya hingga menyeretnya harus berurusan dengan hukum.
Dalam berita acara pemeriksaan penyidik kepolisian tersangka diamankan dan lansung di bawa ke Polres Bolmong guna pemeriksaan lebih lanjut
“Pada saat itu saya langsung digeledah oleh petugas dan mengamankan pisau yang saya selipkan di pingang saya,” ungkapnya saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Kamis (19/7/2018)
“Tidak ada niat untuk melukai orang atau menakut – nakuti,” terangnya dengan pasrah
Kejari kotamobagu melalui JPU Suhendro menyatakan saat ini tersangka sudah resmi menjadi tahanan kejari dan di titipkan di rutan Kotamobagu. Dan dalam waktu dekat berkasnya akan dilimpahkan ke Pengadilan.
Adapun kronologis kejadian berawal pada 21 Juni 2018, Saat hartono bersama teman-temannya sedang berada di taman kota, namun ada anggota polisi yang mencurigai mereka sehingga mereka pun lansung diperiksa, Saat diperiksa ternyata tersangka Hartono membawa sajam dan lansung diamankan ke Polres untuk dimintai keterangan
Atas perbuatannya itu, Hartono kini dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, LN No 78 Tahun 1951 (yopi)