384 Pelamar CPNS Tak Lolos Administrasi, Datangi BKPP Kotamobagu

KOTAMOBAGU, BULAWANEWS.COM –
Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Kotamobagu mengumumkan Calon CPNS yang lolos administrasi sebanyak 859 Pelamar dinyatakan memenuhi syarat, sedangkan 384 Pelamar dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Ratusan Pelamar CPNS yang tidak memenuhi syarat terpantau mendatangi Kantor BKPP Kotamobagu untuk menyampaikan klarifikasi dan sanggahan mengenai persyaratan yang tidak dipenuhi oleh pelamar CPNS sebab para pelamar merasa berkas persyaratan sudah dipenuhi sesuai ketentuan.

Terkait kejadian tersebut, Panitia seleksi memberikan fasilitas ruangan untuk digunakan dalam menyampaikan berbagai keluhan oleh para pelamar CPNS yang tidak lolos administrasi

Kepala BKPP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, mengatakan pihak panitia menfasilitasi terkait Pelamar CPNS yang tidak memenuhi persyaratan agar para pelamar CPNS supaya puas mendapat kejelasan dan mengetahui letak ketidak lulusan pelamar CPNS tersebut.

“Para pelamar beranggapan bahwa berkas mereka yang sudah diupload berhasil masuk, dan tadi kita buktikan dan ternyata setelah dicek ternyata tidak ada berkas yang masuk.” Ujar Sahaya, Selasa (23/10/2018).

Sahaya mengungkapkan untuk klarifikasi kualifikasi pendidikan itu bukan lagi ranah BKPP, karena itu sudah menyangkut teknis jadi Kalau tidak memenuhi syarat, kami juga nyatakan tidak lolos administrasi.

“Kalaupun ada yang terbukti, yang pasti bisa kita tindaklanjuti kalau memang dia terbukti lengkap dan memenuhi syarat.” Jelas Sahaya.

Lebih lanjut, dengan adanya klarifikasi ini agar tidak ada informasi yang bias dan keliru ditengah masyarakat terkait hasil ini.

Seperti diketahui, Pemkot Kotamobagu memberikan kesempatan bagi para pelamar yang tidak lulus administrasi untuk menyampaikan klarifikasi dan sanggahan sampai dengan tanggal 24 Oktober 2018, pukul 12.00 Wita.

Sementara itu, Sekretaris Kota Kotamobagu, Adnan Massinae, mengungkapkan sampai batas waktu yang telah ditentukan pelamar yang tidak lolos syarat tidak dapat dilayani.

“Pelamar CPNS yang tidak lolos syarat jika tidak memberikan klarifikasi dan sanggahan sampai batas waktu yang ditentukan, maka panitia seleksi CPNS tidak dapat melayani,” pungkas Adnan Massinae. (Ainur Rofi)

Komentar Facebook

Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi *

*

x

Berita Lainnya

Kotamobagu Raih Peringkat 1 Sensanitasi Award Tahun 2021

KOTAMOBAGU, BULAWANEWS.COM – Jelang akhir tahun Kota Kotamobagu berhasil meraih peringkat pertama, dalam Sensanitasional Award Tahun ...