KOTAMOBAGU, BULAWANEWS.COM – Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo melakukan Study Banding di Inspektorat Kotamobagu terkait Pengawasan Dana desa. Pada Jumat (26/10/2018).
Kepala Inspektorat Kotamobagu, Drs Sa’ir Lentang, mengatakan mereka melihat bagaimana pengawasan dana desa mulai dari perencanaan sampai pelaksanaan yang ada di Kotamobagu.
“Di Kotamobagu terkait pengawasan dana desa di setiap bulan selalu ada rapat evaluasi dengan OPD terkait, dan setiap kali pencairan dana desa harus ada pengawasan awal.” Ujar Sa’ir.
Sebelum pencairan dana desa harus mendapatkan rekomendasi dari inspektorat dan sebelum keluar rekomendasi harus di evalusi.
Sementara itu, Fraksi PKS Komisi II DPR Kabupaten Gorontalo, Sharifudin Hanase, mengatakan terkait dana desa di Kabuapaten Gorontalo masih terdapat beberapa desa yang masih kurang bisa dalam menangani pelaksaan dana desa.
“Kita lihat di Kotamobagu tidak ada desa yang bermasalah dalam pengunaan maupun pelaksanaan terkait dana desa. Itu salah satu dasar kita untuk study banding di Kota Kotamobagu terkait pengawasan dana desa.” Ujar Sharifudin.
Lebih lanjut, Sharifudin mengungkapkan bahwa di Kotamobagu ada SK Peraturan Walikota tentang pengawasan pelaksanaan Dana Desa itu yang membuat kami akui sangat luar biasa dalam segi pengawasan.
“Memang kendala kita di Kabupaten Gorontalo ada 205 Desa sedangkan di Kotamobagu ada 15 Desa, dan jumplah personil dalam pengawasan di Kabupaten Gorontalo dan Kotamobagu hampir sama, itu mungkin juga kedepan kami akan evaluasi.” Pungkas Sharifudin. (Ainur Rofi)