SULUT, BULAWANEWS.COM – Kordinator Wilayah (Korwi) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Sulawesi Utara (Sulut) Lucky Sanger hadir dalam rapat dewan pengupahan untuk menetapkan Upah Minimun Provinsi (UMP)
Kegiatan yang digelar oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi(Disnakertrans) Sulut ini dilaksanakan di Kantor pada Selasa (23/10/2018)
“SBSI Sulut bersama pemerintah dan asosiasi pekerja terlibat lansung dalam pembahasan rekomendasi UMP Sulut Tahun 2019 kepada Gubernur yang sedianya akan diumumkan pada 1 November mendatang,” jelas Lucky Sanger yang juga merupakan Anggota Dewan Pengupahan Sulut kepada Bulawanews.com, Rabu(24/10/2018)
Lebih lanjut, Ia menegaskan posisi SBSI Sulut mengikuti petunjuk Dewan Pimpinan Pusat SBSI untuk memperjuangkan di rapat dalam menaikkan UMP sebesar 15 % dengan tujuan para buruh/pekerja sejahtera
“Posisi SBSI Sulut murni memperjuangkan hak buruh sesuai petunjuk dari DPP, Agar buruh bisa merasakan kesejahteraan dengan merasakan upah yang cukup dan bisa menyisihkan sebagian upahnya untuk ditabung,” pungkas Lucky
Rapat dewan pengupahan yang dipimpin lansung Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Emi Tumundo juga dihadiri pengusaha dan serikat buruh
Menghasilkan beberapa keputusan yang hasilnya akan direkomendasi kepada Gubernur Sulut, Bahwa Serikat Pekerja/Buruh sepakat dengan UMP Tahun 2019 sebesar Rp 3.250.000.-kemudian Asosiasi Pengusaha sepakat mengajukan Rp. 3.050.000, Serta dari unsur Pemerintah tetap mengacu berdasarkan pertumbuhan inflasi Nasional sehingga dari UMP 2018 Naik 8,03 % Rp. 3.051.076 (David)
Komentar Facebook