KOTAMOBAGU, BULAWANEWS.COM – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengecam intimidasi terhadap jurnalis saat meliput Aksi 211, Jumat (02/11/2018).
Intimidasi itu berawal saat seorang jurnalis media online nasional tersebut memfoto sampah yang berserakan di lokasi aksi, tepatnya di sekitar Patung Kuda, Monas, Jakarta.
Peserta Aksi 211 yang melihat aktivitas jurnalis tersebut kemudian mempertanyakan untuk apa memfoto sampah. Peserta aksi lainnya meminta jurnalis itu menghapus foto sampah tersebut. Di bawah tekanan, akhirnya foto tersebut dihapus.
Bahkan ada peserta aksi yang menanyakan apakah jurnalis tersebut bagian dari ‘cebong’, sebutan bagi kelompok pendukung Jokowi.
Dijawab dengan tegas, bukan. Namun jurnalis tersebut tetap diinterogasi di bawah tekanan. Kasus intimidasi tersebut viral di media sosial seperti YouTube, Instagram, Facebook dan pesan berantai aplikasi WhatsApp. Sebuah Akun Instagram bahkan mengunggah data pribadi yang ada di KTP dan kartu pers milik jurnalis tersebut.
“Intimidasi terhadap jurnalis tersebut bisa dijerat dengan pasal pidana KUHP dan Pasal 18 Undang-Undang Pers,” kata Ketua AJI Jakarta, Asnil Bambani Amri dalam keterangan tertulisnya, Minggu (04/11/2018).
Dalam Undang-Undang itu disebutkan bahwa, setiap orang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalang-halangi kemerdekaan pers dan kerja-kerja jurnalistik dapat dipidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Kata Asnil, AJI mengecam tindakan pengusiran jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya oleh sekelompok massa aksi 211.
“Sebab hal ini telah mengancam kebebasan pers di republik ini,” katanya.
Menurut Asnil, AJI juga mengingatkan kepada masyarakat bahwa menghalangi aktivitas jurnalistik dapat dijerat pidana.
“AJI Jakarta mendorong Kepolisian untuk mengambil tindakan hukum agar ke depan dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat. Sebab jika tidak pers yang menjadi pilar keempat demokrasi akan menjadi taruhannya,” katanya.
Selain itu, AJI mengimbau semua media untuk memberikan perlindungan kepada jurnalisnya yang menjadi korban intimidasi dan persekusi. (*)