KOTAMOBAGU, BULAWANEWS.COM – DPRD Kota Kotamobagu mengelar Rapat Paripurna dalam rangka Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2018, Jumat (30/11/2018).
Sekaligus membahas Pembicaraan Tingkat II Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 menjadi Peraturan Daerah.
Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Djaelantik Mokodompit, mengatakan Eksekutif dan Legalislatif perlu adanya kerjasama untuk saling menopang dan menunjang sehingga program pada tahun 2019 dapat diwujudkan bersama.
“Kami juga ingatkan kepada pihak Eksekutif bahwa setelah ditetapkan sebuah peraturan daerah maka segera lakukan konsultasi dalam kaitan evaluasi ke Provinsi Sulawesi Utara,” ujar Djaelantik.
Sementara itu, Walikota Kotamobagu, Ir Hj Tatong Bara, menyampaikan Paripurna APBD ini merupakan Paripurna pertama pasangan TBNK.
Dengan telah ditetapkannya peraturan daerah berarti telah menyepakati bersama tentang APBD Kotamobagu Tahun Anggaran 2019 sebagai pedoman dan acuan dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pembangunan serta kemasyarakatan di Kotamobagu pada tahun 2019 mendatang.
“Sesuai tema pembangunan di Kota Kotamobagu maka APBD Kotamobagu pada tahun 2019 juga menekankan pada skala prioritas pembangunan,” ungkapnya.
Acara tersebut juga dilakukan penandatanganan Surat Keputusan Dewan dan dihadiri oleh Pimpinan SKPD, Camat, dan Lurah/Sangadi se Kota Kotamobagu. (Ainur Rofik)