Suasana Sosialisasi UU No.14 Tahun 2018 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang dilaksanakan di Rumah Dinas Walikota Kotamobagu. (Foto: Ainur Rofi)

Pemkot Kotamobagu Sosialisasikan UU No.14 Tahun 2008

KOTAMOBAGU, BULAWANEWS.COM – Pemerintah Kota Kotamobagu mengelar acara sosialisasi Undang – Undang No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, di Rumah Dinas Walikota, Rabu (07/11/2018)

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kotamobagu, Ahmad Yani Umar, mengatakan pentingnya penyediaan informasi dari OPD sebagai penyedia informasi dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih, tranparan dan keterbukaan publik.

“Sebab salah satu indikator terwujudnya good goverment adalah ketersediaan akses informasi kepada Informasi Publik,” ujar Kadis Kominfo

Sementara itu, Sekretaris Kota Kotamobagu, Adnan Massinae, dalam sambutannya saat membuka sosialisasi, mengatakan UU No.14 tahun 2018 kalau dicermati secara dalam Keterbukaan Publik ini berarti masyarakat juga turut mengawasi kegiatan penyelenggaran pemerintah.

“Namun tidak semua informasi juga di publis secara keterbukaan, karena kami Pemerintah atau ASN juga punya sumpah jabatan dalam hal ini secara regulasi ada hal yang bukan untuk informasi publik, seperti jejak rekam medis.” ujar Sekot.

Sebagai pemateri Sosialisasi dari Kepala Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara, Andre Moundong, dan dihadiri oleh Satuan Perangkat Kerja Daerah Kota Kotamobagu. (Ainur Rofi)

Komentar Facebook

Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi *

*

x

Berita Lainnya

SMP Negeri 1 Kotamobagu Raih Penghargaan Adiwiyata Tingkat Provinsi Sulawesi Utara 2024

BULAWANEWS.COM, KOTAMOBAGU – Setelah sukses meraih Penghargaan Adiwiyata Tingkat Kota Kotamobagu, SMP Negeri 1 Kotamobagu ...