Terdakwa Pencemaran Nama Baik Dituntut 9 Bulan

HUKRIM, BULAWANEWS.COM – Pengadilan Negeri (PN) kotamobagu, kembali menggelar sidang Kasus pemcemaran nama baik terhadap korban HP alias Hany dan Bank Artha Graha melalui media sosial (medsos), yang dilakukan terdakwa, Firasat Mokodompit alias Fir (58) salah satu warga Poigar Kabupaten Bolmong.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suhendro Ganda Kusuma SH, membacakan tuntutan yang menyatakan terdakwa Fir bersalah karena telah melakukan pencemaran nama baik terhadap korban Hany dan Bank Artha Graha.

Atas perbuatannya, terdakwa dikenakan pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi.

“Maka dari itu, terdakwa Fir dituntut sembilan bulan pidana penjara dan dikenakan denda Rp10 juta, jika denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara dua bulan,” ujar Hendro.

Selain itu, juga telah menetapkan barang bukti berupa, enam dokumen elektronik screenshot tentang hak jawab dari akun Facebook terdakwa berupa file berbentuk JPG, sembilan dokumen elektronik screenshot surat terbuka berbentuk file JPG, satu bundle cetakan printscreen postingan tentang hak jawab, satu cetakan printscreen postingan tentang surat terbuka dan satu buah CD primary image Indonesia national police, yang berisi data dokumen elektronik screenshot tentang hak jawab dan surat terbuka, dirampas untuk dimusnakan.

Sementara itu, Ketua majelis hakim, Warsito SH memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk berkordinasi dengan Penasehat Hukum (PN), Arifin Andiwewang SH, apakah akan mengajukan pembelaan atau tidak.

Setelah selesai, terdakwa mengatakan akan mengajukan pembelaan yang nantinya akan dibacakan oleh PHnya. Kemudian, majelis hakim menunda sidang tersebut sampai pada tanggal 4 Desember 2018, dengan agenda pembelaan dari PH terdakwa. (Man/David)

Komentar Facebook

Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi *

*

x

Berita Lainnya

2 Warga Binaan Rutan Kotamobagu Bebas Murni

HUKRIM,BULAWANEWS.COM – 2 warga binaan Rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Kotamobagu mendapatkan remisi bebas ...