HUKRIM, BULAWANEWS.COM – Kemajuan tehnologi internet begitu luar biasa saat ini sehingga diingatkan untuk bijak menggunakan media sosial (Medsos), karena jika salah menggunakan berpotensi berhadapan dengan hukum. Seperti yang dialami RSM alias Eyn warga kelurahan Kotabangon, Kecamatan Kotamobagu Timur
Resmi di laporkan ke Polres Kotamobagu oleh Walikota Kotamobagu Hj Ir Tatong Bara melalui kuasa hukumnya Rendra Dilapanga.SH.M.Si, Kamis (10/1/2019) sore sekitar pukul 16.00 (WITA)
“Saya sudah laporkan RSM alias EYN dan kami terima laporan polisi Nomor : STTLP/24/1/2019/SULUT/RES-KTGU,”
“RSM di duga menghina Wali kota Kotamobagu melalui siaran akun Facebooknya, Sabtu (5/1/2019) di sebuah acara resepi pernikahan,” ucap Dilapanga
Ditambahkan, sebagai warga negara yang tahu hukum, maka ia menyerahkan sepenuhnya penegakan hukum kepada aparat penegak hukum
Sementara itu Kapolres Kotamobagu AKBP Gani F Siahaan melalui Kasubag Humas AKP Syaiful Tamu membenarkan laporan tersebut
“Kami sudah terima laporannya, Yang kemudian akan dimulai penyelidikan atas laporan tersebut,” pungkasnya (*/David)