KOTAMOBAGU, BULAWANEWS.COM – Adu mulut pedagan dan Satuan Polisi Pamong Praja tidak terelakkan lagi, Pemandangan tersebut terlihat para pedagang kumabal yang sudah ditertibkan berulang-ulang kali terkait larangan berjualan ditempat yang dilarang, Senin (21/1/2019)
Menurut Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop-UKM) Herman Aray, para pedagang yang ditertibkan tersebut sudah sering kali di peringati.
“Peringatan sudah selalu kami sampaikan, tapi tetap saja mereka berjualan di area yang dilarang. Untuk itulah kami langsung melakukan penertiban” ungkapnya.
Menurut dia, keberadaan para pedagang tersebut sudah menjadi keluhan masyarakat.
“Kan tempat untuk mereka sudah disediakan, sudah banyak keluhan masyarakat terkait kemacetan yang terjadi akibat para pedagang ini. Jika mereka masih berdagang kembali di area yang dilarang, maka Perda Trantibum akan berlaku,” tegas Aray. (**)