KOTAMOBAGU, BULAWANEWS.COM – Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Kotamobagu dalam waktu dekat merencanakan pengawasan standar peralatan pemadam kebakaran ke seluruh bangunan di Kota Kotamobagu. Upaya ini dilakukan seiring mengantisipasi jangan tidak berfungsinya alat pemadam kebakaran
Kepala Bidang (Kabid) Pemadam Kebakaran. Erwin Sugeha menjelaskan ketersediaan alat pemadam kebakaran di setiap gedung mengacu surat edaran Wali Kota Kotamobagu “Dengan target semua bangunan kantor pemerintah dan swasta sudah memiliki standar peralatan pemadam kebakaran gedung, yang sangat berguna upaya pemadam awal sebelum Damkar tiba di lokasi,” kata Sugeha, Senin (18/3/2019)
Di tambahkan Sugeha untuk retribusi alat damkar mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2012, Menurutnya hingga maret 15 Maret capaian retribusi alat pemadam damkar sudah mencapai 20 juta
“Untuk target tahun ini sebesar 100 juta capaian sudah 20juta, dengan jumlah objek 147 tempat usaha,” imbuh Sugeha
Kemudian Sugeha menghimbau biar memiliki alat damkar, tetapi masyarakat unruk lebih waspada saat meninggalkan rumah, dengan memastikan semua peralatan listrik dan konfor gas dlm keadaan off
“Mencabut semua colokan dan saklar listrik, jika meniggalkan rumah lebih dari 1 hari sebaiknya cabut regulator pada tabung gas LPG agar tidak terjadi hal-hal yg tidak di inginkan,” himbaunya
Seperti diketahui Bidang Damkar Kotamobagu telah menyediakan nomor telepon 0434 25111 sebagai nomot Hotline bagi masyarakat yang memberikan informasi tentang kebakaran (Juita)