KOTAMOBAGU, BULAWANEWS.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu menyerahkan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2019 kepada Pemerintah Kecamatan se Kota Kotamobagu, kegiatan yang dilakasanakan di Aula Kantor Wali Kota, Rabu (27/03/2019).
Wakil Wali Kota Kotamobagu Nayodo Kurniawan berharap seluruh masyarakat wajib pajak segera membayarkan kewajibannya, karena menjadi salah satu indikator untuk mengukur kemampuan suatu daerah dalam melanjutkan pembangunan adalah kemampuan daerah dalam hal penyediaan kebutuhan operasional pemerintah.
“Uang pajak yang dibayarkan masyarakat ini bisa melanjutkan pembangunan di Kota Kotamobagu serta kemampuan daerah dalam hal penyediaan kebutuhan operasional pemerintah,” katanya
Nayodo pun mengingatkan kepada Camat dan Lurah dengan diterimanya DHKP dan SPPDT pajak agar segera mendistribusikan dan diserahkan kepada para wajib pajak serta diikuti dengan pendekatan dan pembinaan sehingga tingkat kesadaran untuk membayar pajak dari waktu ke waktu akan lebih baik.
“Segera susun rencana operasional penagihan, intensifikasi penagihan, serta melakukan penyetoran dan membuat laporan realisasi pencapain target yang ada di masing – masing wilayah,” pungkas (*/David)
.