Terindikasi Lakukan Pelanggaran Pemilu, Kades Bulangita Dinonaktifkan Sementara
Ilustrasi/Foto: Istw

Terindikasi Lakukan Pelanggaran Pemilu, Kades Bulangita Dinonaktifkan Sementara

POHUWATO, BULAWANEWS.COM – Kepala Desa Bulangita berinisial RM, terpaksa harus dinonaktifkan sementara dari jabatannya oleh Pemerintah Kabupaten Pohuwato. Hal ini menyusul adanya indikasi dugaan pelanggaran Pemilu yang membuat RM dilaporkan ke Bawaslu.

Sekda Djoni Nento melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pohuwato, Tasrief Haras mengatakan bahwa Pemerintah telah mengeluarkan SK nonaktif  sementara kepada Kepala Desa Bulangita.

“Kepala Desa Bulangita dinonaktifkan sementara, karena yang bersangkutan itu terindikasi melakukan pelanggaran Pemilu. Dan hal ini sudah dilaporkan ke Bawaslu Pohuwato. Sesuai dengan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa di situ disebutkan bahwa Kepala Desa yang melakukan tindakan yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat Bupati dapat melakukan pemberhentian sementara,” paparnya.

Disamping itu lanjut Tasrief pemberhentian sementara ini di samping dari amanah peraturan perundang-undangan. Pemerintah juga masih menunggu hasil rekomendasi Bawaslu sesuai dengan undang-undang tentang Pemilu Pileg dan Pilpres.

“Kepala Desa Bulangita ini kan disamping Kepala Desa dia juga adalah ASN, kita menunggu hasil dari Investigasi Bawaslu rekomendasi apa yang akan diberikan untuk langkah selanjutnya. Tetapi kita non aktifkan dulu sementara. Kemudian seusai amanah peraturan perundang-undangan yang ada, Maka tugas tugas-tugas kades sementara diambil alih oleh Sekretaris Desa (Sekdes) selaku pelaksana tugas,” tambahnya.

Dari informasi yang dirangkum, dugaan pelanggaran tersebut bermula pada pelaporan yang dilakukan oleh sejumlah Calon Legislatif dari beberapa Partai Politik beberapa waktu lalu. Laporan tersebut pun dipicu oleh beredarnya rekaman suara yang diduga merupakan Kades Bulangita, Kecamatan Marisa.

Dalam rekaman tersebut, suara yang diduga adalah RM sedang berpidato dengan mengarahkan seluruh peserta rapat yang hadir, untuk memilih salah satu dari dua Caleg. Bahkan dalam rekaman tersebut dirinya menyebutkan bahwa hal itu sudah merupakan komitmen jika dirinya terpilih menjadi kepala desa pada pemilihan Kepala desa belum lama ini.

Dari hasil rekaman yang beredar dimasyarakat itulah membuat 6 Caleg dari berabagai macam Parpol melayangkan protes dan meminta pihak Bawaslu untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

Saat dikonfirmasi Ketua Bawaslu Kabupaten Pohuwato Zubair Mooduto mengatakan bahwa saat ini pihaknya sudah menyerahkan rekomendasi yakni terpenuhi unsur-unsur dugaan tindak pidana Pemilu kepada pihak kepolisian.

“Sudah diteruskan ke Penyidik Gakkumdu Polres Pohuwato. Disamping itu juga kami menyerahkan rekomendasi kepada KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) yakni terpenuhi dugaan pelanggaran kode etik ASN,” pungkasnya. (Dahlan)

Komentar Facebook

Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi *

*

x

Berita Lainnya

Wabup Pohuwato Hadiri Rakor Antisipasi Corona di Kota Gorontalo

POHUWATO, BULAWANEWS.COM – Terkait merebaknya virus corona atau covid 19 di seluruh Indonesia, Pemerintah Provinsi ...