POHUWATO, BULAWANEWS.COM – Setelah beberapa kali melakukan kunjungan ke Kabupaten Pohuwato, akhirnya Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membuat kesepakatan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemkab Pohuwato.
Penandatanganan Nota Kesepahaman ini dihadiri langsung oleh Wabub Pohuwato Amin Haras di Hotel Santika Premiere Slipi Jakarta. Rabu. (15/5/2019).
Wabub Amn menjelaskan, bahwa penandatanganan MoU adalah lanjutan program dari Pemerintah Pusat, dalam rangka membangun fasilitas pengolahan tambang emas sekala kecil tanpa menggunakan Bahan Beracun Berbahaya (B3) seperti Mercuri.
“MoU ini dalam rangka membangun komitmen bersama antara KLHK dan Pemda Pohuwato, dalam mengelola tambang rakyat tanpa menggunakan B3 seperti Mercuri. Insya Allah dari MoU ini program segera terealisasi, “ujar wabub.
Menurut wabub, pemda sangat mendukung, dan berkomitmen serta sungguh-sungguh untuk melaksanakan program ini. Sebab program ini dinilai sangat bermanfaat.
“Program ini betul-betul sangat membantu pemda, karena selama ini persoalan pencemaran lingkungan di tambang rakyat perlu dicarikan solusi dan penanganannya, “ jelas wabub.
Wabub juga mengakui, bahwa selama rakyat melakukan penambangan, dampak lingkungan terkait limbah B3 sangat di hawatirkan, terlebih siklus limbahnya mengalir ke sungai, dan mengalir hingga ke laut, lalu kemudian terkontaminasi dengan ikan-ikan dilaut.
“Ya, dengan program ini dapat mengatasi persoalan yang selama ini kita hadapi dengan harapan tentunya seluruh masyarakat penambang rakyat penambang yang ada di pohuwato akan bekerjasama dan mendukung program ini. Dimana program ini dibarengi dengan keluarnya izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) terhadap rakyat penambang. Dan program ini dilakukan pada lokasi yang nantinya dijadikan lokasi WPR, “ ucap Wabup Amin Haras. (Dahlan)