KOTAMOBAGU – Jelang Idul Fitri 1440 Hijriyah, DPC Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kotamobagu membuka Posko Pengaduan THR Keagamaan.
“Poskonya sudah dibuka sejak tanggal 18 Mei sampai dengan seminggu usai lebaran,” kata Reza D Wullur, Sekretaris DPC SBSI Kotamobagu.
“Lokasinya di sekretariat SBSI Kotamobagu, Jalan Dayanan, Kelurahan Gogagoman,” kata David, panggilan akrabnya.
Yudi Lantong, Ketua SBSI Kotamobagu mengatakan, buruh atau karyawan perusahaan yang terlambat menerima THR, atau bahkan yang tidak menerima THR sama sekali, dipersilakan mengadu ke Posko pengaduan SBSI Kotamobagu.
“Perusahaan agar membayar THR tujuh hari sebelum lebaran. Dan berdasarkan Permenaker 6 tahun 2016, perusahaan yang terlambar membayarkan THR akan kena denda sebesar lima persen dari total jumlah THR, sambil tidak menghapus kewajiban membayarkan THR,” tegas Lantong.
“Bahkan di Pasal 11 disebutkan adanya sanksi berupa teguran tertulis sampai ke pembekuan kegiatan usaha,” lanjutnya.
Adapun yang termasuk dalam kelompok berhak menerima THR keagamaan adalah karyawan yang masa kerja mulai satu bulan keatas, baik karyawan tetap ataupun outsorcing (**)