ASN Pemkot Kotamobagu Ikuti Apel Kerja Perdana Di Aula Rudis/ Foto : David

Alpha Apel Kerja Perdana !! 29 ASN Pemkot Terancam Pecat

KOTAMOBAGU, BULAWANEWS.COM – Apel Kerja Perdana di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, Senin (10/6/2019) pagi tadi, diwarnai  sedikitnya 29 Aparatur Sipil Negara (ASN) terancam diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat. Penyebabnya, karena mereka tidak hadir tanpa keterangan dalam apel perdana pasca cuti bersama Idul Fitri 1440 Hijriah.

Apel perdana yang dipimpin langsung Walikota Ir Hj Tatong Bara itu, digelar di aula kantor walikota, Senin (10/06) pagi kemarin mulai pukul 08.00 WITA.

Data yang berhasil dirangkum dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu, menyebutkan, tingkat kehadiran ASN Pemkot yang ikut atau hadir pada apel perdana pasca cuti bersama tersebut, persentasenya terbilang tinggi. Angkanya hampir mencapai 96 persen. Itu ditunjukkan dengan hadirnya 2.366 ASN dalam apel perdana, dari total keseluruhan ASN Pemkot yang berjumlah 2.465 orang.

“Dari jumlah 2.465 orang, ada 29 ASN yang tidak hadir apel perdana tanpa keterangan. Atau sekitar 1,18 persen. Kemudian, sakit sebanyak 24 orang (0,97%), lima orang izin (0,20%), 31 orang cuti (1,25%), serta ada 10 ASN (0,41%) yang tidak ikut karena sedang tugas belajar,” tulis Sekretaris BKPP, Asral Impe SE dalam laporan tertulisnya kepada Sekretaris Kota (Sekkot) Kotamobagu, sore kemarin.

Terkait sanksi terhadap ASN yang alpa alias tidak hadir tanpa keterangan pada apel perdana, Ir Sande Dodo MT yang dilantik menjadi Sekkot Kotamobagu definitif oleh Walikota Ir Hj Tatong Bara, di awal acara apel perdana kemarin, memastikan bahwa akan ada sanksi yang dijatuhkan. “Pastinya ada sanksi. Seperti apa sanksinya, tentu akan kita terapkan berdasarkan ketentuan yang ada,” tandasnya menjawab awak media.

Di sisi lain, bila mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, maka sanksi bagi mereka yang bolos pada saat apel perdana pasca libur Lebaran, yaitu berupa pemotongan tunjangan kinerja. Di lingkup Pemkot Kotamobagu, tunjangan dimaksud bernama tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Dalam PP 53/2010 itu, memang mengatur beberapa kategori atau jenis hukuman/sanksi disiplin bagi ASN atau PNS. Mulai dari kategori ringan, sedang, sampai berat. Bentuk hukuman ringan seperti teguran lisan maupun tertulis. Kemudian, hukuman disiplin sedang berbentuk penundaan kenaikan gaji, penundaan kenaikan pangkat, dan penurunan pangkat, masing-masing selama satu tahun.

Sementara sanksi disiplin berat seperti pembebasan dari jabatan hingga pemberhentian tidak dengan hormat. Pemberian sanksi tersebut nantinya akan menjadi wewenang Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Adapun PPK di Pemkot Kotamobagu tidak lain yakni Walikota Tatong Bara.(**)

Komentar Facebook

Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi *

*

x

Berita Lainnya

Pemkot Kotamobagu Akan Tertibkan Pasar Liar Eks Gudang Palapa

KOTAMOBAGU, BULAWANEWS.COM – Pemerintah Kota Kotamobagu akan segera menertibkan pasar liar yang berada di kelurahan ...