KOTAMOBAGU. BULAWANES.COM – Diduga melakukan pelanggaran yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010, sebanyak sebanyak lima Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah kota (Pemkot) Kotamobagu mendapatkan hukuman disiplin.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta melalui Kepala Bidang Penilaian Kinerja Mutasi dan Promosi, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Sahrudin Bambela, Mengatakan kelima orang tersebut sudah melalui tahapan sidang Majelis Kode Etik (MKE) Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Sidang MKE untuk kelimanya sudah dilaksanakan pada 28 Maret 2019 lalu,” ujarnya, Senin (17/6/2019) seperti yang dikutip Bolmora.com
Dia menerangkan, hukuman kelima PNS tersebut bervariasi, mulai dari sanksi ringan hingga berat.
“Hukumannya bervariasi, mulai dari hukuman disiplin tingkat ringan, penurunan pangkat, hingga pembebasan dari jabatan. Surat Keputusan (SK) untuk mereka sudah kami ajukan ke Ibu Wali Kota dalam hal ini sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK),” terangnya. (**)