Seorang Petugas Damkar Kotamobagu Sedang Memeriksa APAR Di Salah Satu Tempat Usaha, Kamis (11/7/2019)

Dinas Satpol PP Dan Damkar Wajibkan Pelaku Usaha Miliki APAR

KOTAMOBAGU, BULAWANEWS.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Dan Damkar) mewajibkan setiap pelaku usaha dan kantor-kantor pemerintah serta swasta menyediakan APAR (Alat Pemadam Kebakaran Ringan)

Hal tersebut disampaikan Bidang Damkar Erwin Sugeha ketika bersama personil Satpol PP memeriksa keberadaan APAR di beberapa tempat usaha

“Guna antisipasi terjadinya kebakaran lebih besar, APAR wajib dimilki setiap pelaku usaha” tegas Sugeha kepada Bulawanews.com, Kamis (11/7/2019)

Ia menambahkan pelaku usaha wajib menyediakan APAR karena di atur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2012

“APAR salah satu persyaratan penting bagi pelaku usaha mengurus izin baru atau memperpanjang” imbuhya

Berdasarkan data dari Bidang Damkar Kotamobagu, tercatat hingga Juli 2019 sudah 247 objek seperti toko, rumah makan, kantor swasta dan pemerintah yang sudah mengantongi rekomendasi dari Damkar (David)

 

 

Komentar Facebook

Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi *

*

x

Berita Lainnya

Pemkot Kotamobagu Akan Tertibkan Pasar Liar Eks Gudang Palapa

KOTAMOBAGU, BULAWANEWS.COM – Pemerintah Kota Kotamobagu akan segera menertibkan pasar liar yang berada di kelurahan ...