KOTAMOBAGU, BULAWANEWS.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Dan Damkar) mewajibkan setiap pelaku usaha dan kantor-kantor pemerintah serta swasta menyediakan APAR (Alat Pemadam Kebakaran Ringan)
Hal tersebut disampaikan Bidang Damkar Erwin Sugeha ketika bersama personil Satpol PP memeriksa keberadaan APAR di beberapa tempat usaha
“Guna antisipasi terjadinya kebakaran lebih besar, APAR wajib dimilki setiap pelaku usaha” tegas Sugeha kepada Bulawanews.com, Kamis (11/7/2019)
Ia menambahkan pelaku usaha wajib menyediakan APAR karena di atur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2012
“APAR salah satu persyaratan penting bagi pelaku usaha mengurus izin baru atau memperpanjang” imbuhya
Berdasarkan data dari Bidang Damkar Kotamobagu, tercatat hingga Juli 2019 sudah 247 objek seperti toko, rumah makan, kantor swasta dan pemerintah yang sudah mengantongi rekomendasi dari Damkar (David)