KOTAMOBAGU, BULAWANEWS.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) memberi kemudahan bagi masyarakat untuk mengurus Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Terhutang (SPPDT) Pajak Bumi Bangunan (PBB)
Hal tersebut disampaikan Kaban BPKD Kotamobagu Inontat Makalalag melalui Kepala Bidang (Kabid) Pendaftaran dan Pendataan Ilmar Z Rusman, memperkirakan masih banyak masyarakat yang objek tanahnya belum miliki SPPDT PBB, Dan pengurusan objek pajak baru SPPDT PBB prosesnya tidak berhenti ditingkat kelurahan saja
Selanjutnya pemohon bisa mengambil formulir SPOP dan LSPOP di kantor BPKD Kotamobagu dan membawa berkas lainnya, dan petugas siap membantu
“Ada beberapa berkas persyaratan yang wajib dilampirkan oleh pemohon yaitu fotokopi KTP, surat keterangan kepemilikan (Sertifikat.kwitansi,surat jual beli.hibah) SPPDT yang berdampingan/tetangga dan surat keterangan dari desa/kelurahan terkait tanah tersebut” jelas Ilham melalui pesan singkatnya kepada Bulawanews.com, Minggu (30/6/2019)
Kemudian pemohon diharuskan mengisi lembaran Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak (LSPOP) yang berupa informasi subjek pajak, pekerjaan, alamat, luas tanah, nomor KTP yang perlu diinformasikan kepada BPKD
“Wajib diisi dengan sebenar-benarnya oleh pemohon, karena pembayarannya guna meningkatkan pendapatan asli daerah dibidang pajak terlebih sektor Pajak Bumi dan Bangunan” imbuhnya
Seperti diketahui di tahun 2019 target Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB 2) Kota Kotamobagu alami kenaikan (David)