ADVETORIAL, BULAWANEWS.COM – Senin (8/7/2019) pagi, Bertempat di Aula Rumah Dinas di laksanakan kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Acara tersebut di buka oleh Wali Kota Hj Ir Tatong Bara didampingi Wakil Wali Kota Nayodo Kurniawan.SH, Dalam sambutannya Wali Kota mengatakan Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kotamobagu, saat ini terus melaksanakan berbagai upaya dalam rangka memberantas tindak pidana perdagangan orang.
“Kegiatan ini merupakan sebuah wadah, untuk semakin menguatkan komitmen kita semua, dalam rangka mencegah tindak pidana perdagangan orang,” sebut Walikota.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Prof. dr. Vennetia. R. Danes, M.S, Ph.D, mengawali sambutannya sangat berterima kasih Pemkot Kotamobagu telah melaksanakan kegiatan ini, serta mengatakan komitmen Pemerintah Indonesia sangat tinggi dalam pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, jika dilihat dari lengkapnya kerangka regulasi dan kebijakan yang telah ditetapkan.
“Sejak ditetapkannya Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, berturut – turut juga Pemerintah Indonesia menerbitkan peraturan pelaksanaannya, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008 tentang tata cara dan mekanisme pelayanan terpadu bagi saksi dan atau korban tindak pidana perdagangan orang,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Prof. dr. Vennetia. R. Danes, M.S, Ph.D, juga menyerahkan bantuan berupa 500 paket sembako bagi perempuan.
Turut hadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sulawesi Utara, Ir. Mieke Pangkong, M. Si, serta para pimpinan organisasi perempuan dan tokoh – tokoh perempuan se – Bolaang Mongondow Raya. (**)