POHUWATO,BULAWANEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pohuwato menggelar kegiatan bimbingan tehnis terkait pendistribusian biaya bantuan pembuatan kandang kepada rumah tangga miskin berbasis pertanian
Kegiatan ini dipimpin lansung Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus ( Kasi Pidsus) Anton Wahyudi.SH Kasih Pidsus Sekretaris Dinas Pertanian, Balai Besar Veterner dan bertempat di aula dinas pertanian. (12/8/2019)
Anton Wahyudi Kasi Pidsus menerangkan bahwa Kejaksaan adalah bagian dari instrumen pemerintah turut berperan aktif dalam mendukung keberhasilan program pembangunan nasional maapun dalam daerah. Pemberantasan korupsi merupakan salah satu upaya yang saat ini tengah diprioritaskan oleh Korps Adhyaksa untuk mendukung pemerintah Daerah.
Peran hukum sebagai sarana pembaharuan sosial sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Inpers tersebut lebih menitik beratkan pada strategi pencegahan (23 butir) dibanding dengan strategi penegakan hukum/pemberatasan (8 butir). “Tindakan pencegahan tidaklah populer dibanding dengan penegakan hukum secara represif, karena pendekatan pencegahan bekerja dalam senyap sehingga tidak diketahui oleh banyak orang,” kata Anton Kasi Pidsus
Anton Wahyudi. SH berharap bahwa suksesnya kegiatan ini semua tergantung kepada peserta dan pelaksana lapangan diantaranya TKSK, Unit Pengelolaan Keuangan (UPKK) serta Rumah Tangga Miskin (RTM) karena yang berhubungan langsung dengan masyarakat adalah petugas lapangan yang nantinya menyerahkan bantuan, sehingganya kepada masyarakat yang menerima bantuan agar lebih memoerhatikan bantuan tersebut begitu pula kepada petugas bukan hanya begitu menyerahkan bantuan lalu tidak menjelaskan tujuan bantuan tersebut.
Untuk mendukung Pemerintahan Jokowi-JK Khususnya di kabupaten Pohuwato pemerintaham Syarif-amin mencegah korupsi, Kejaksaan memiliki beberapa program unggulan antara lain Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Pusat dan Daerah (TP4D). Tim ini dibentuk sebagai implementasi dari Instruksi Presiden No. 7 Tahun 2015 Tentang Aksi Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi. TP4D berperan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dengan cara memberikan pendampingan hukum pada proyek strategis nasional maupun daerah.
Untuk menciptakan generasi antikorupsi, Kejaksaan pohuwato memiliki program Jaksa Masuk Sekolah atau JMS yang belum lama ini dilakukan oleh kejaksaan Pohuwato, kegiatan penyuluhan hukum terhadap anak-anak usia sekolah mulai dari SD hingga SMA. Program yang merupakan perwujudan Nawa Cita ke-8 ini bertujuan untuk menanamkan pemahaman tentang hukum sejak dini sehingga tercipta generasi sadar hukum. kata Anton Wahyudi
Tentu saja sederet upaya pencegahan yang dilakukan tidak boleh mendegradasi tugas dan kewenangan melalui pendekatan penindakan. Manakala ditemukan fakta dan bukti tentang praktik korupsi dalam penyelenggaraan negara, penindakan harus dilakukan siapapun itu.”
Dalam memerangi korupsi, Kejaksaan bersinergi dengan penegak hukum lain serta terus meningkatkan peran serta masyarakat. Dengan bahu membahu, korupsi akan lebih mudah diberantas dari bumi Panua Tercinta ini. AYO KAWAL UANG RAKYAT, karena korupsi merupakan musuh bersama. Tutup Anton wahyudi. SH
D.Hapulu