Dinas Perhubungan Kotamobagu Akan Pasang Rambu Larangan Parkir Di Shelter Bus BRT

KOTAMOBAGU, BULAWANEWS.COM Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kotamobagu berencana memasang rambu larangan parkir di 21 Shelter Bus Bus Rapid Transit (BRT) yang tersebar di Kota Kotamobagu

“Perlu di pasang rambu larangan parkir, karena banyak kenderaan roda dua maupun roda empat yang berparkir disitu, tentu akan menyulitkan opereasional bus BRT  mengambil dan menurunkan penumpang” ujar Sekretaris Dinas Perhubungan Kotamobagu Sugiarto Yunus, diruang kerjanya Selasa (20/8/2019)

Yunus menuturkan, pemasangan rambu larangan parkir itu salah satunya dilatarbelakangi adanya keluhan dan masukan dari warga masyarakat.

Warga merasa terganggu dengan banyaknya kendaraan yang parkir sembarangan.

“Selama ini banyak kendaraan parkir di seputaran shelter bus, padahal Bus BRT memerlukan lokasi yang cukup luas” imbuh Yunus

Ditegaskan bagi pengendara jangan mermakir sembarangan kenderaannya yang tertangkap tangan melanggar rambu larangan tersebut, ucap Yunus, akan dikenai sangsi tilang.

“Kami menggandeng kepolisian, jadi bagi para pelaggar nanti akan ada penindakan berupa penilangan,” pungkasnya

Sebelumnya Pemkot Kotamobagu telah membangun 21 Shelter Bus BRT dengan menggunakan dana APBD TA 2018 dengan pagu Rp 1.417.000.000

David

Komentar Facebook

Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi *

*

x

Berita Lainnya

Pemkot Kotamobagu Akan Tertibkan Pasar Liar Eks Gudang Palapa

KOTAMOBAGU, BULAWANEWS.COM – Pemerintah Kota Kotamobagu akan segera menertibkan pasar liar yang berada di kelurahan ...