“Perlu di pasang rambu larangan parkir, karena banyak kenderaan roda dua maupun roda empat yang berparkir disitu, tentu akan menyulitkan opereasional bus BRT mengambil dan menurunkan penumpang” ujar Sekretaris Dinas Perhubungan Kotamobagu Sugiarto Yunus, diruang kerjanya Selasa (20/8/2019)
Yunus menuturkan, pemasangan rambu larangan parkir itu salah satunya dilatarbelakangi adanya keluhan dan masukan dari warga masyarakat.
Warga merasa terganggu dengan banyaknya kendaraan yang parkir sembarangan.
“Selama ini banyak kendaraan parkir di seputaran shelter bus, padahal Bus BRT memerlukan lokasi yang cukup luas” imbuh Yunus
Ditegaskan bagi pengendara jangan mermakir sembarangan kenderaannya yang tertangkap tangan melanggar rambu larangan tersebut, ucap Yunus, akan dikenai sangsi tilang.
“Kami menggandeng kepolisian, jadi bagi para pelaggar nanti akan ada penindakan berupa penilangan,” pungkasnya
Sebelumnya Pemkot Kotamobagu telah membangun 21 Shelter Bus BRT dengan menggunakan dana APBD TA 2018 dengan pagu Rp 1.417.000.000
David