KOTAMOBAGU, BULAWANEWS.COM – Imigrasi Kelas III Non TPI Kotamobagu mencatat ada 176 Warga Negara Asing (WNA) yang tersebar di empat kabupaten dan satu kota, Bolmong Raya (BMR). Kepala Kantor Joni Rumagit SH mengatakan, kebanyakan mereka mengantongi izin tinggal terbatas.
“Untuk pemegang izin tinggal kunjungan ada 13 orang, tinggal tetap 7 orang dan tinggal terbatas 156 orang,” jelas Rumagit, Senin 12 Agustus 2019.
Pihaknya mengaku tetap melakukan pemantauan setiap aktivitas WNA yang ada, termasuk batas izin tinggal.
“Pengawasan pun rutin kita lakukan di semua pelosok wilayah tugas. Jika ada yang ditemukan dan tanpa dokumen lengkap, akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya, mengakhiri.
dex
Komentar Facebook