Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II BKotamobagu Anton Heru Santoso Bc.IP/ Foto :Obby

Lapas Kelas II B Kotamobagu usulkan 140 Narapidana terima remisi jelang HUT Kemerdekaan RI ke 74

KOTAMOBAGU, BULAWANEWS.COM – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kotamoabgu Kelas II B Kotamobagu Anton Heri Susanto Bc.IP mengatakan sebanyak 140 warga binaan diusulkan menerima hak remisi.

“Kami sudah mengusulkan warga binaan yang akan menerima remisi, apakah disetujui atau tidak,” ungkap Anton Heri Susanto. Jumat (16/8/2019).

Menurut Anton, warga binaan yang diusulkan untuk menerima remisi tersebut, harus memenuhi kelengkapan adiministratif dari awal putusan dari pengadilan negeri dan kepolisian. Styarat berikutnya adalah subtantifnya yaitu kita harus melihat apakah warga binaan tersebut pernah atau tidak penah melanggar serta berbuat onar di dalam lapas .

“Jadi, remisi-remisi tersebut adalah hak warga binaan tetapi bukan juga hak mutlak,” sebut Anton.

Dia menambahkan, jika warga binaan tersebut terbukti sering berbuat onar dan lain sebagainya, kami memberi sangsi dengan huruf F,  menandakan warga binaan tersebut belum berhak mendapat remisi.

“Petugas lapas melihat dan menilai apabila warga binaan tersebut berkelakuan baik, kita akan memberikan hak-haknya yakni remisi dan lain sebagainya,” tambahnya

Menurut Anton  sama seperti tahun-tahun sebelumnya setiap tahun bertepatan dengan HUT Kemerdekaan RI remisi tersebut akan diserahkan langsung oleh Walikota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara.

“Kepada warga binaan yang sudah kembali ke masyarakat agar tidak kembali lagi ke Lembaga Pemasyarakatan,” harap Anton Heru Santoso

Rby

 

Komentar Facebook

Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi *

*

x

Berita Lainnya

SMP Negeri 1 Kotamobagu Raih Penghargaan Adiwiyata Tingkat Provinsi Sulawesi Utara 2024

BULAWANEWS.COM, KOTAMOBAGU – Setelah sukses meraih Penghargaan Adiwiyata Tingkat Kota Kotamobagu, SMP Negeri 1 Kotamobagu ...