KOTAMOBAGU, BULAWANEWS.COM – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kotamoabgu Kelas II B Kotamobagu Anton Heri Susanto Bc.IP mengatakan sebanyak 140 warga binaan diusulkan menerima hak remisi.
“Kami sudah mengusulkan warga binaan yang akan menerima remisi, apakah disetujui atau tidak,” ungkap Anton Heri Susanto. Jumat (16/8/2019).
Menurut Anton, warga binaan yang diusulkan untuk menerima remisi tersebut, harus memenuhi kelengkapan adiministratif dari awal putusan dari pengadilan negeri dan kepolisian. Styarat berikutnya adalah subtantifnya yaitu kita harus melihat apakah warga binaan tersebut pernah atau tidak penah melanggar serta berbuat onar di dalam lapas .
“Jadi, remisi-remisi tersebut adalah hak warga binaan tetapi bukan juga hak mutlak,” sebut Anton.
Dia menambahkan, jika warga binaan tersebut terbukti sering berbuat onar dan lain sebagainya, kami memberi sangsi dengan huruf F, menandakan warga binaan tersebut belum berhak mendapat remisi.
“Petugas lapas melihat dan menilai apabila warga binaan tersebut berkelakuan baik, kita akan memberikan hak-haknya yakni remisi dan lain sebagainya,” tambahnya
Menurut Anton sama seperti tahun-tahun sebelumnya setiap tahun bertepatan dengan HUT Kemerdekaan RI remisi tersebut akan diserahkan langsung oleh Walikota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara.
“Kepada warga binaan yang sudah kembali ke masyarakat agar tidak kembali lagi ke Lembaga Pemasyarakatan,” harap Anton Heru Santoso
Rby