BMR – Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kememkumham) Sulawesi Utara (Sulut) Efendi B Peranginangin SH, menyerahkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi, tentang penetapan Pelabuhan Labuan Uki dan Terminal khusus PT Conch, sebagai tempat pemeriksaan keimigrasian, kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kotamobagu, Joni Rumagit SH, Kamis 22 Agustus 2019.
“Kita tingkatkan pengawasan dan lakukan tugas secara profesional sesuai dengan Undang-undang yang berlaku,” kata Peranginangin
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kotamobagu ini, sejumlah pejabat di Bolmong Raya dan Manado. Di antaranya, Assisten I Pemda Bolmong, Buang Derek Panambunan, Kepala BNN Bolmomg AKBP Yuli Setiawan Dwi Purnomo, SH, sejumlah pejabat tinggi pratama lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulut, Waka Polres Kotamobagu Kompol Effendi Tubagus S.sos,
Kepala Kantor Bea Cukai Manado, Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Labuan Uki,
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Bitung Wilayah Kerja Labuan Uki, Kepala Unit Pelaksana Teknis Keimigrasian dan pemasyarakatan di Lingkungan Kantor
Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulut.
Selanjutnya, rombongan menuju Lolak, untuk mengunjungi langsung dua lokasi yang diserahkan tersebut.
Adeputra
Komentar Facebook