KOTAMOBAGU, BULAWANEWS.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), terus memacu rencana pembangunan jalan lingkar atauringroad Kotamobagu.
Kamis (01/08) pagi tadi, PUPR menggelar pertemuan konsultasi publik terkait penyusunan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup (amdal). Kegiatan ini digelar di aula Desa Kobo Kecil, Kecamatan Kotamobagu Timur.
Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas PUPR, Claudy Mokodongan ST menjelaskan bahwa pelaksanaan konsultasi publik tersebut, dalam rangka menjalankan amanah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 17 Tahun 2012. Permen tersebut menyangkut pedoman keterlibatan masyarakat dalam proses amdal dan izin lingkungan. “Kajian amdal ini penting dilaksanakan, sebagai bagian dari persiapan pembangunan jalan lingkar Kotamobagu,” katanya usai acara tersebut.
“Pentingnya dibuat kajian amdal atas rencana ini, sebab pembangunan jalan lingkar Kotamobagu memang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan. Di antaranya, alih fungsi lahan, terjadinya bangkitan lalulintas, penurunan kualitas udara ambien, peningkatan kebisingan, kerusakan flora dan fauna hingga timbulnya masalah sosial kemasyarakatan dan konflik sosial terkait dengan pembebasan lahan,” terang Emba –sapaan akrab Claudy Mokodongan.
Konsultasi publik itu sendiri, dihadiri oleh PT Linoa Internasional Konsulindo –perusahaan konsultan pemenang tender penyusunan dokumen amdal jalan lingkar Kotamobagu. Hadir pula Kabid Tata Ruang PUPR Kotamobagu, Adnan Mokodompit ST MM, Camat Kotamobagu Selatan, perwakilan Kecamatan Kotamobagu Utara dan Timur, perwakilan Pemkab Bolmong dan Pemkab Boltim.
Sejumlah sangadi dan tokoh masyarakat dari desa/kelurahan di wilayah Bolmong, Boltim dan Kotamobagu, terutama mereka yang terdampak dengan rencana pembangunan jalan lingkar tersebut, juga hadir dalam forum itu. “Mereka yang hadir dalam konsultasi publik ini, pada umumnya mendukung penuh rencana pembangunan jalan lingkar,” ungkap Emba.
“Meski demikian, ada juga beberapa masyarakat yang meminta kepada pemerintah, untuk memperhatikan lahan mereka yang terdampak oleh rencana pembangunan tersebut. Nah, Pemkot sebagaimana disampaikan Camat Kotamobagu Selatan menyatakan bahwa pemerintah tentu tidak akan membiarkan masyarakatnya. Aspirasi tersebut akan diperhatikan oleh pemerintah,” tukasnya.
Sekadar diketahui, jalan lingkar Kotamobagu ini nantinya akan membentang sepanjang 33,8 kilometer. Di wilayah Kota Kotamobagu, jalan ini akan melintas di Desa Bilalang I, Desa Bilalang II, Desa Pontodon Timur, Kelurahan Upai, Desa Sia, Desa Moyag, Desa Kobo Kecil, Desa Poyowa Besar I, Desa Poyowa Besar II, Desa Tabang, Desa Bungko. Totalnya mencapai 17,9 kilometer.
Di wilayah Kabupaten Bolmong akan menyusuri Desa Passi I, Mopait, dan Desa Kopandakan II dengan total panjang mencapai 9,6 kilometer. Sementara, di Kabupaten Boltim sepanjang 6,3 kilometer akan melintas di Desa Moyongkota Baru, Moyongkota, Pinobatuan, Bangunan Wuwuk, Bongkudai Barat, Tangaton, serta Desa Inaton (**)