KOTAMOBAGU,BULAWANEWS.COM – Keberdaan Kantor Imigrasi Kelas III Kotamobagu telah banyak membantu kebutuhan warga se Bolaang Mongodow Raya (BMR) dalam hal pengurusan passport serta pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) yang bekerja dibeberapa perusahaan tambang di daerah ini.
Guna peningkatan pelayanan, rencananya Kantor Imigrasi Kelas III Kotamobagu akan ditingkatkan kelasnya.
Hal tersebut terungkap ketika Bulawanews.com berkunjung menemui Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Kotamobagu Joni Rumagit SH.
“Terhitung sejak 22 Agustus 2019 Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI telah menyetujui perihal peningkatan kelas Kantor Imigrasi diantaranya Kanim Cirebon Kelas II disetujui dinaikkan pelayanan kelas I, Kanim Kediri Kelas III diusulkan menjadi kelas II dan Kantor Imigrasi Kelas III Kotamobagu menjadi Kelas II” ungkap Rumagit Rabu(11/9/2019).
Lanjutnya lagi, pihak kantor Kementrian Hukum dan Ham Provinisi Sulawesi Utara masih menunggu keputusan internal kami dalam hal ini keputusan dari bapak Mentri Yasonna Laoly
“Menunggu keputusan dari Kementrian Hukum dan HAM tersebut adalah perihal perubahan struktur organisasi dalam peningkatan pelayanan menjadi Kantor Imigrasi Kelas II” terangnya.
Ia dan seluruh jajarannya sangat berterima kasih permohonan ini dikabulkan. Seraya akan melakukan yang terbaik untuk negara ini.
Seperti diketahui salah satu Nawacita dari Presiden RI bahwa masyarakat harus dilayani dari sisi keimigrasian salahsatunya kemudahan pengurusan paspor..(rby)