KOTAMOBAGU,BULAWANEWS.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu terus pantau perkembangan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB). Hal ini dikatakan Pelaksana tugas (Plt) Hj Inontat Makalalag SE.
“Dengan membangun komunikasi dengan lurah dan sangadi sehingga setoran pajak Bumi dan Bangunan dapat diketahui perkembangannya,’ terang Inontat, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (19/9/2019).
Dia mengatakan, seperti beberapa waktu yang lalu melalui lurah dan sangadi setempat mengajukan SPPT sudah tidak sesuai dengan luas tanah yang ada disertifikat.
“Karena sudah tidak sinkron, maka dibuatkan surat permohonan agar jumlah nilai pajak untuk dibayarkan disesuaikan dengan luas wilayah atau tanah tersebut,” terangnya.
Dikatakan, untuk pencapaian target tersebut diharapkan perangkat kelurahan dan desa harus pro dan aktif untuk turun ke lapangan untuk menjemput setoran pajak. “Sekarang ini tersedia lapangan pekerjaan luas sehingga pendapatan untuk dapat membayar pajak terbuka luas,” pungkasnya.
Penulis Robby Paputungan
Editor Dadang